Ini Tujuan Kesepakatan Antara Pemkab Blitar dan Kejari tentang Penguatan Fungsi Perdata dan TUN

Reporter : -
Ini Tujuan Kesepakatan Antara Pemkab Blitar dan Kejari tentang Penguatan Fungsi Perdata dan TUN
Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan

Blitar, JatimUPdate.id, - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menandatangani Nota Kesepakatan tentang penguatan fungsi perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dalam penyelenggaraan pemerintah serta dukungan layanan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Blitar.

Penandatangan nota kesepakatan itu dilakukan Bupati Blitar Rini Syarifah dan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar Agus Kurniawan, di Pendopo Ronggo Hadi Negoro (RHN), Rabu (21/02/2024).

Baca Juga: Bupati Blitar Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang 3 Ranperda dalam Paripurna DPRD

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan penandatangan Nota Kesepakatan ini sebagai landasan hukum pelaksanaan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar.

Penandatanganan Nota Kesepakatan ini sekaligus bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya potensi penyimpangan atas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Blitar dengan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blitar.

Selanjutnya, menangani dan menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan hukum Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Blitar baik di luar maupun di dalam pengadilan, serta dukungan layanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Blitar.

Dukungan tersebut antara lain berupa penyuluhan hukum gratis, pelayanan pengambilan tilang, dan konsultasi hukum gratis.

Baca Juga: Bupati Blitar Sampaikan 3 Usulan Ranperda pada Rapat Paripurna

"Jadi dengan adanya kesepakatan bersama ini, akan memberikan banyak manfaat bagi Pemerintah Kabupaten Blitar,  karena seringkali selama ini tugas dan pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Blitar bersinggungan dengan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

Bahkan disamping bidang pidana, sambungnya, kejaksaan juga punya kewenangan sebagai jaksa pengacara Negara. Sehingga apabila ada permasalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, dengan surat kuasa khusus kejaksaan bisa mewakili Pemerintah Kabupaten Blitar.

"Oleh karena itu, pendampingan dari Kejaksaan Negeri dibutuhkan, agar program Pemerintah bisa berjalan lancar, begitu juga hak masyarakat dapat dilindungi." Imbuhnya.

Baca Juga: Mantap! Kabupaten Blitar Raih Peringkat III PPD 2024

Ditambahkannya, Mal Pelayanan Publik (MPP), dinilai sebagai langkah pembaharuan bagi sistem pelayanan publik di Indonesia. Jika sebelumnya pelayanan publik bersifat terpadu pada Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) kemudian berevolusi menjadi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka saat ini hadir MPP sebagai generasi ketiga dapat memayungi PTSP tanpa mematikan pelayanan yang sudah ada sebelumnya.

Saat ini, MPP kita masih dalam tahap pengajuan proposal ke Bank Jatim guna mendapatkan corporate social responsibility (CSR) dan kita sedang menunggu jawabannya.

"Mudah-mudahan, segera ada jawaban dan MPP bisa dibangun karena dengan kehadiran MPP menjadi upaya pemerintah guna menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Sehingga perlu dukungan semua pihak termasuk dari Kejaksan Negeri Blitar." Pungkasnya.(AAF/RD)

Editor : Anang AF