Baru 5,07 Juta Pekerja di Jatim Yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : -
Baru 5,07 Juta Pekerja di Jatim Yang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Surabaya, JatimUPdate.id,- Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah Bappenas pada bulan Desember tahun 2023, jumlah penduduk potensi peserta di Jawa Timur sebesar 14,8 juta orang, dan yang sudah terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan per Desember 2023 sebanyak 5,07 juta orang atau 31,7 persen.

Dari 31,7 persen tersebut telah mendapatkan perlindungan dasar dengan rincian, 3,3 juta orang tenaga kerja penerima upah, 1,03 juta orang tenaga kerja bukan penerima upah, sedangkan untuk tenaga kerja kontruksi terdapat 737,8 ribu orang.

Baca Juga: Indeks Risiko Bencana Jawa Timur Tercatat Terus Menurun Setiap Tahunnya

Dari data tersebut, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan bahwa Coverage perlindungan jaminan sosial di Jawa Timur masih tergolong rendah. Oleh karenanya berbagai upaya program pemerintah dalam mendukung meningkatkan Universal Coverage. Salah satunya dengan program penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan atau Paritrana Award.

“Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan pelaku usaha yang memiliki komitmen terhadap pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur,” ujarnya saat memberikan sambutannya saat menghadiri acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award Tahun 2023 Provinsi Jawa Timur di Hotel Shangri-La Surabaya, Rabu (28/2/2024).

“Dimana ini sebagai wujud kehadiran negara bagi pekerja khususnya dalam hal peningkatan kesejahteraan pekerja dan mencegah potensi kemiskinan baru,” imbuhnya.

Selain itu, ia juga berharap kepada pelaku-pelaku usaha di Jawa Timur untuk dapatnya memperhatikan kelompok-kelompok rentan yang ada di Jawa Timur melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Sehingga tercipta kesejahteraan yang berkeadilan sosial, pemenuhan kesehatan dan pendidikan, serta penyediaan lapangan kerja.

“Terima kasih dan selamat kepada para Bupati, Walikota, dan para penerima Paritrana Award dari pihak swasta, pemerintah desa, dunia pendidikan atas kontribusinya selama ini,” ujar Adhy.

“Semoga kita dapat mendukung bagaimana Jawa Timur membangun sebuah perlindungan sosial, jaminan ketenagakerjaan, sehingga Universal Coverage seluruh pekerja di Jawa Timur mendapatkan perlindungan,” imbuhnya.

Baca Juga: Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards Tahun 2024

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan (Kanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim Hadi Purnomo mengungkapkan, bahwa Paritrana Award dilaksanakan setiap tahun dengan berbagi kategori khususnya Kab/Kota untuk meningkatkan kapasitas coverage perlindungan kepada pekerja di wilayah kabupaten/kotanya.

Pihaknya mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong kabupaten/kota untuk melakukan peningkatan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui upaya di masing masing ekosistem di daerah.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur atas upaya kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemprov Jatim yang terus peduli memberi perlindungan terhadap para tenaga kerja. Dan terbukti dampaknya telah dirasakan oleh 500 ribu pekerja di Jatim tahun 2023 yang muaranya dapat mengurangi kemiskinan ekstrem di Jatim,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Pj. Gubernur Adhy didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPJS Ketenagakerjaan Jatim menyerahkan santunan kematian kepada tiga ahli waris pekerja rentan buruh tani yang masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp. 42.000.000,-.

Baca Juga: Maksimalkan Pelayanan, Pj. Gubernur Adhy Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD Dr. Soetomo

Selanjutnya Pj. Gubernur Adhy menyerahkan penghargaan Paritrana Award kepada 27 penerima dari 9 kategori.

Sebagai informasi, pelaksanaan Penganugerahan Paritrana Award Provinsi Jawa Timur tahun 2023 ini merupakan gelaran yang ke-7 kalinya, dengan sembilan kategori yang dianugerahkan. Yaitu kategori skala usaha kecil/mikro, kategori perusahaan besar sektor keuangan, kategori perusahaan besar sektor perdagangan dan jasa.

Kemudian, kategori perusahaan besar manufaktur dan kontruksi, perusahaan besar sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan. Kategori sektor pendidikan, lalu kategori Pemerintahan Desa/Kelurahan, kategori Kabupaten/Kota dan yang terakhir kategori perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petani tembakau dan/pekerja rentan lainnya melalui DBHCT tahun 2023.(NT)

Editor : Yuris P Hidayat