Sepanjang Ramadhan RHU di Surabaya Ditutup, Machmud Demokrat Turut Bersuara

Reporter : -
Sepanjang Ramadhan RHU di Surabaya Ditutup, Machmud Demokrat Turut Bersuara
Mochamad Machmud dok JatimUPdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya sekaligus legislator Partai Demokrat Mochamad Machmud sepakat bila tempat rumah hiburan umum (RHU) sepanjang bulan Ramadhan ditutup.

Pasalnya sebut Machmud, dunia hiburan malam banyak menimbulkan masalah,  bahkan sempat terjadi aksi pembunuhan

"Menurut saya itu cukup bagus ya, dimana tempat hiburan selama ini memang sering jadi masalah terutama yang istilahnya dunia malam, ini banyak masalah," kata Machmud, Senin (11/3).

"Bahkan akhir-akhir ini ada juga pembunuhan di situ, ini bulan Puasa coba ditutup oleh walikota, iya kami setuju," tegasnya.

Machmud mengakui, ditutupnya RHU menimbulkan masalah baru, karena karyawannya tidak akan mendapatkan penghasilan.

Pun warga yang tidak Puasa atau non Muslom tidak mendapatkan kesempatan untuk menikmati tempat hiburan. Namun, tegas dia, hal ini untuk saling menghormati semua agama.

"Memang ini akan menjadi masalah baru, karena di mana orang-orang yang kerja di situ mesti tidak akan mendapat penghasilan, dan orang-orang yang tidak puasa ada yang beragama lain juga tidak mendapat kesempatan untuk hiburan. Tapi ini saling menghormati untuk semua agama," ucapnya.

Sebulumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4./4839/436.8.6/2024 tentang pelaksanaan ibadah selama bulan suci ramadan tahun 2024.

SE tersebut terdapat aturan pelaksanaan ibadah hingga tata tertib jam buka tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan suci ramadan. 

Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau agar setiap penyelenggaraan kegiatan usaha di Kota Surabaya seperti diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan pub (rumah musik) atau lainnya untuk menutup, dan menghentikan kegiatan usaha selama ramadan.

Aturan tersebut juga berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa. 

“Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat,” kata Wali Kota Eri, Kamis (7/3).

Baca Juga: Komisi A Bangga Surabaya Kembali jadi Ajang Pelaksanaan Event Nasional

Editor : Redaksi