Badan Karantina Indonesia Resmikan Layanan Karantina Di Pelabuhan Tanjung Perak

Reporter : -
Badan Karantina Indonesia Resmikan Layanan Karantina Di Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya, JatimUPdate.id,- Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M Panggabean meresmikan layanan karantina di Tempat Pemeriksaan Karantina (TPK) Pelabuhan Utama Tanjung Perak, Surabaya, Jum at (15/3/2024).

Layanan Karantina ini sebagai upaya untuk menjamin kelancaran arus barang dan pengawasan masuknya Media pembawa melalui Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga: Pelindo Jamin Layanan Prima 24/7 Selama Libur Panjang Idul Fitri

Peresmian atau Grand Launching layanan karantina berupa perlakukan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman yang berada di kawasan lini satu milik PT. Terminal Petikemas Surabaya.

“Ini adalah amanah Undang-undang, agar tindakan karantina harus selesai di border dalam hal ini pelabuhan,” kata Sahat

Menurut Sahat, hal ini untuk melindungi tanah air dari hama penyakit hewan, ikan dan tumbuhan yang belum ada di Indonesia.

"Layanan ini sejalan dengan masukan dari Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang masih menyematkan rapor zona kuning untuk Pelabuhan Tanjung Perak," ungkapnya,

Sahat menambahkan bahwa  Perbaikan dari berbagai indikator terus dilakukan oleh seluruh entitas. "Adapun salah satu indikator penilaian yang menjadi tugas dari Barantin adalah pemeriksaan media pembawa atau komoditas pertanian dan Perikanan dengan klasifikasi risiko ‘low-risk’ dan ‘medium-risk ’ harus selesai di lini satu. Dan hari ini kita resmikan, agar pemeriksaan karantina semakin cepat dan mudah," tegas sahat.

Sementara itu, Direktur Pengelola PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Putut Sri Muljanto yang menyiapkan lokasi ini menyebutkan bahwa layanan ini merupakan yang pertama di Indonesia.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sambut Positif Pemberian Diskon Penumpukan Peti Kemas Pada Momen Idul Fitri 1445 H

Menurutt putut, semangat seluruh entitas di pelabuhan sama yakni untuk memotong biaya, dahulu 35%, kini sudah 14% dan terus akan dipantau. “Kami mengapresiasi dan dukungan dari semua pihak termasuk Barantin,” kata Putut.

Kedepan, fasilitas layanan karantina seperti di Pelabuhan Tanjung Perak akan diimplementasikan di pelabuhan utama lainnya, seperti Pelabuhan Tanjung Priok dan Belawan. “Kami berharap layanan ini dapat mendukung penilaian zona hijau, sekaligus memberi perlindungan sumber daya alam hayati serta dorongan positif bagi dunia usaha di Jawa Timur,” tandas putut.

Sebagai informasi, sebelumnya perlakuan fumigasi dan pemeriksaan kulit mentah garaman dilakukan di luar area pelabuhan, sehingga membutuhkan waktu dan biaya tambahan.

Kedepan, seluruh aktivitas karantina atau proses ‘cleareance’ oleh Karantina, sudah dapat diselesaikan di pelabuhan. Dengan dibukanya secara resmi, maka layanan ini dapat difungsikan secara penuh di TPK PT. Terminal Petikemas Surabaya dan PT. Terminal Teluk Lamong- Pelabuhan Tanjung Perak. 

Baca Juga: Komitmen TPS Wujudkan Pelabuhan Bersih Bebas Pungli

Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Karantina Indonesia, dijelaskan bahwa Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 

Badan yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang berada langsung dibawah Presiden RI ini, dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan

Turut hadir dalam kegiatan peresmian Kepala Karantina Jawa Timur, Muhlis Natsir beserta pimpinan instansi terkait antara lain Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Utama PT. Terminal Petikemas Surabaya, Direktur Utama PT. Terminal Teluk Lamong, Kepala KSOP Utama Tanjung Perak, Ima Sumaryani Ketua Komite Tetap bidang Logistik KADIN Jawa Timur serta wakil pelaku usaha dan asosiasi lainnya.(NT)

Editor : Yuris P Hidayat