Telan Anggaran 48,7 Trilliun, THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Reporter : -
Telan Anggaran 48,7 Trilliun, THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas saat menjelasan besaran THR dan gaji ke 13 ASN, Jum at (15/03/2024)

Jakarta, JatimUPdate.id,-Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Mendagri Tito Karnavian dan Menpanrb Abdullah Azwar Anas menyampaikan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 TA 2024, yang ditetapkan berdasarkan PP 14/2024 di Jakarta, Jum at (15/03/2024)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

"Terimakasih kepada seluruh ASN Pusat dan Daerah, TNI, dan Polri yang terus bekerja keras menjalankan tugas negara melayani rakyat dan membangun Indonesia," ungkap Sri Mulyani.

Penjelasan tentang rincian THR dan Gaji ke-13 di sampaikan secara langsung oleh MenpanRB.

Komponen THR dan gaji ke-13 yang diberikan adalah:

(1) Untuk ASN/Pejabat Negara/TNI/Polri (Gapok + tunjangan jabatan/umum + tunjangan melekat + 100% tukin/100%TPG/Dosen/tunjangan kehormatan professor/tambahan penghasilan guru)

(2) Untuk Pensiunan & Penerima Pensiun (Pensiun pokok + tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tambahan penghasilan).

(3) Untuk ASN Daerah - THR dan Gaji 13 diberikan sebesar :
gaji pokok+ tunjangan keluarga + tunjangan pangan + tunjangan jabatan/tunjangan umum, + tambahan penghasilan (bagi pemda yang memberikan tamsil) sesuai kemampuan fiskal daerah.

Total Anggaran THR : Rp 48,7 Triliun (Rp 29,7 dari APBN untuk ASN Pusat/TNI/Polri dan Pensiunan + Rp 19T dari APBD untuk ASND PPPK)

Total Anggaran Gaji 13: Rp 50,8 Triliun (Rp 29,7 Triliun APBN dan Rp 21,1 Triliun APBD)

THR paling cepat dapat dibayarkan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, sementara gaji ke-13 dapat dibayarkan mulai dari Bulan Juni 2024.

Sri Muyani berharap pemberian THR dan Gaji ke-13 diharapkan akan menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. (NT)

 

Editor : Nasirudin