Diminta Klarifikasi Bawaslu Surabaya Edy Sucipto Didampingi MAKI Jatim 

Reporter : -
Diminta Klarifikasi Bawaslu Surabaya Edy Sucipto Didampingi MAKI Jatim 
Bawaslu Jatim memberikan keterangan terkait pelaporan Edy Sucipto

Surabaya,JatimUPdate.id - Bawaslu Kota Surabaya mengundang Edy Sucipto untuk mengklarifikasi kesaksian pelaporan nomor: 288/PP.01.02/K.JI-38/03/2024, di Jalan Tenggilis Mejoyo No. 1, Surabaya, pada Jumat (22/3)

Pemanggilan klarifikasi pelapor Edy Sucipto, didampingi Ketua LSM MAKI Korwil Jatim Heru Satriyo. 

Baca Juga: KPU Bangkalan Terancam Pidana Pemilu

Ia mengungkapkan, ada sebuah kejadian luar biasa bagaimana 1 orang PPK yang mempunyai hak untuk bisa melakukan pengisian entri data dalam Sirekap.

“Ternyata oknum petugas itu bisa melakukan manuver-manuver rekayasa luar biasa, korelasinya di sini lah, dan dalam aplikasi Sirekap di tingkat Kecamatan itu, sangat berhubungan intens dengan Komisioner KPU Divisi Teknis, Suprayitno yang sering disapa akrab Nano, sedangkan di Bawaslu korelasinya jelas berhubungan dengan Kordinator Penangan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar,” papar Heru.

"Kami melihat ada perubahan yang bisa dilakukan sewaktu-waktu dan bisa berubah dan bilamana ketahuan, juga bisa dinormalkan kembali ini terbukti di daerah Wonocolo dan sukolilo. Ini terlihat jelas sekali. Adanya kerjasama negatif. Dan saya yakin hal tersebut terjadi di semua TPS di Kota Surabaya, iki terjadi masif sekali,” lanjutnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Surabaya Muhammad Agil Akbar menegaskan, pihaknya mengundang pelapor bersama saksi untuk dilakukan kajian lebih lanjut.

Baca Juga: Ngeri, AMI Siapkan Aksi Jilid Dua ke Bawaslu Surabaya 

“Hari ini, kami mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Laporan kami terima, masih ada 4 saksi dari pelapor. Dan untuk Panitia Pengawas Pemilu (PPK) belum untuk saat ini, dan pasti akan kami panggil juga,” kata Agil 

Agil menegaskan, langkah berikutnya terkait permasalahan tersebut. Bawaslu, tentu ada prosedur penanganannya, dan pihaknya mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pilihan Umum Nomor 7 Tauun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 

Pihaknya tambah Agil akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi, dan beberapa pihak lainnya.

Baca Juga: Tindaklanjut Laporan Dugaan Money Politik, AMI Kepung Gedung Bawaslu Surabaya

"Hari ini, kita mengundang pelapor bersama saksi, dan nanti akan kita kaji, keterpenuhan dugaan adanya pelanggaran pidana pemilunya. Kita juga mengacu pada PERPPU No. 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan Umum. Kita akan undang beberapa pihak, baik dari pelapor, terlapor, saksi dan beberapa pihak lainnya," sambungnya.

Agil memaparkan, untuk pelanggaran pemilu akan diselesaikan dalam 14 hari dengan berkordinasi dengan Gakkumdu terkait laporan pelanggaran pidana pemilu

“Nanti kita akan bahas di GAKKUMDU, karena pelapor mengatakan, adanya pelanggaran pidana pemilu. Karena ketentuan pelanggaran pemilu PERPPU Nomor 3 Tahun 2023, Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum." jelasnya.

Editor : Redaksi