Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Air

Reporter : -
Pemprov Jatim Siap Berperan Aktif Koordinasi Perumusan Kebijakan Pengelolaan Sumberdaya Air
Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Penjabat (Pj) Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono membuka Sosialisasi Keputusan Presiden (Kepres) nomor 23 Tahun 2023 tentang Keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional dari Unsur Perwakilan Pemerintah Daerah di Ruang Rapat Hayam Wuruk Kantor Setdaprov Jatim Lantai VIII, pada Rabu (24/4).

Berdasarkan Keputusan Presiden tersebut, Gubernur Jawa Timur telah ditetapkan sebagai anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional untuk masa jabatan selama 2 tahun mulai tanggal 20 September 2023 sampai dengan 20 September 2025.

Baca Juga: Safari Ramadhan 1445 H di Ngawi, Pj. Sekdaprov Bobby Salurkan Santunan kepada 1.000 Anak Yatim

Untuk itu, Bobby menegaskan, Provinsi Jatim siap berperan aktif membantu Dewan Sumber Daya Air Nasional menjalankan tugas dan menyelenggarakan fungsi koordinasi dalam hal perumusan kebijakan pengelolaan sumber daya air tingkat nasional.

"Masuknya Provinsi Jawa Timur menjadi anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat bermanfaat bagi masyarakat Jawa Timur dan Indonesia," kata Bobby.

Sebab, kata dia, isu strategis pengelolaan sumber daya air di Jatim adalah ketahanan air. Maka, upaya yang harus dilakukan bersama untuk meningkatan ketahanan air sebagai landasan produktivitas ekonomi.

"Diterapkan prinsip simpan air, jaga air, dan hemat air," jelasnya.

Menurutnya, Provinsi Jawa Timur mempunyai luas wilayah 47.803 Km2 atau 2,5% dari luas Indonesia, mempunyai 7 Wilayah Sungai yang terdiri dari 2 Wilayah Sungai Kewenangan Pusat.

Baca Juga: Pemprov Jatim Mitigasi dan Deteksi Area Rawan Cegah Kebakaran Hutan

Masing-masing, wilayah Sungai Brantas dan wilayah Sungai Bengawan Solo dan 5 wilayah Sungai Kewenangan Provinsi, yakni Wilayah Sungai Madura Bawean, Wilayah Sungai Welang Rejoso, Wilayah

Sungai Pekalen Sampean, Wilayah Sungai Baru Bajulmati dan Wilayah Sungai Bondoyudo Bedadung.

"Dengan luas wilayah dan potensi sumber daya air yang cukup besar, maka diperlukan pengelolaan sumber daya air yang mencakup kepentingan lintas sektoral dan lintas wilayah untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat Air dan Sumber Air," tuturnya.

Baca Juga: Meski Masa Jabatan Singkat, Bobby Soemiarsono Dilantik Jadi Pj. Sekdaprov Jatim

Bobby menambahkan, pengelolaan Sumber Daya Air melibatkan kepentingan banyak pihak yang sering kali tidak sejalan dan menimbulkan potensi konflik. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan koordinasi mengintegrasikan kepentingan antar sektor dan antar wilayah serta merumuskan kegiatan Pengelolaan Sumber Daya Air secara sinergis.

"Melaksanakan koordinasi Pengelolaan

Sumber Daya Air pada tingkat Nasional dibentuk Dewan Sumber Daya Air Nasional, pada tingkat Provinsi dibentuk Dewan Sumber Daya Air Provinsi, dan pada tingkat Kabupaten/Kota dibentuk Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota," tandasnya.(*)

Editor : Yuris P Hidayat