Kejut Jantung Sisi Permintaan

Reporter : -
Kejut Jantung Sisi Permintaan
Ketua Dewan Pakar PWI Jatim

Oleh: Hadipras

Surabaya, JatimUPdate.id - Artikel ini merupakan wacana kebijakan praktis (dan radikal) yang semoga terbaca oleh Presiden, MenKeu dan Komisi DPR-RI terkait, karena situasinya memang sudah mendesak.

Fokusnya adalah meningkatkan secepatnya sisi permintaan masyarakat utamanya kelas menengah dan bawah yang punya Marginal Propensity to Consume (MPC) tinggi.

Memasuki tahun 2026, Indonesia berada pada titik nadir daya beli. Mesin pertumbuhan yang selama ini bertumpu pada konsumsi rumah tangga mulai menunjukkan tanda-tanda kelelahan ekstrem.

Di tengah situasi ini, kebijakan ekonomi tidak lagi bisa hanya bersifat inkremental atau sekedar mempercantik angka statistik makro.
Diperlukan sebuah lompatan kebijakan fiskal yang radikal dengan memindahkan beban pajak dari pundak rakyat kecil ke sektor ekstraksi Sumber Daya Alam (SDA) yang selama ini menikmati margin keuntungan besar namun sering kali luput dari transparansi.

Inti dari kebijakan radikal ini adalah pembebasan sementara PPh Pasal 21 bagi pekerja kelas menengah-bawah selama dua tahun, serta penurunan PPN untuk produk UMKM.
Dasar teoretis dari langkah ini adalah konsep MPC dimana secara empiris, kelas menengah-bawah memiliki angka MPC yang jauh lebih tinggi dibandingkan kelas atas.

Artinya, setiap satu rupiah tambahan pendapatan yang mereka terima (akibat tidak dipotong pajak), hampir seluruhnya akan segera dibelanjakan untuk kebutuhan domestik.
Berbeda dengan kelas atas yang cenderung menabung atau menginvestasikan kelebihan pendapatannya ke aset finansial (sering kali di luar negeri), kelas menengah-bawah akan menyalurkan uang tersebut kembali ke pasar lokal, warung tetangga, dan produk UMKM.
Pembebasan sementara PPh 21 dan penurunan PPN produk lokal bukan sekedar "hadiah", melainkan strategi untuk menyuntikkan likuiditas langsung ke pembuluh darah ekonomi riil.

Secara kalkulasi fiskal (nantinya bisa dikaji lebih dalam) pembebasan PPh 21 dan relaksasi PPn UMKM ini sebenarnya tidak signifikan menekan kas negara, mungkin hanya berkisar antara 5% hingga 8% dari total target penerimaan pajak nasional.

Namun, dampak psikologis dan ekonomi riilnya luar biasa. Pajak yang hilang di satu sisi akan kembali lewat perputaran uang (velocity of money) di sektor konsumsi yang menggerakkan roda UMKM.

Hal ini diharapkan menciptakan multiplier effect yang masif, karena hilangnya penerimaan negara tersebut akan terkompensasi oleh meningkatnya volume transaksi ekonomi dan stabilitas sosial yang terjaga.

Untuk menutup lubang fiskal akibat pembebasan pajak rakyat, negara harus menggunakan senjata teknologinya, yaitu Coretax System, secara spesifik dan tajam pada sektor usaha besar, terutama ekstraksi SDA.
Selama ini, sektor komoditas sering kali menjadi ladang manipulasi melalui transfer pricing dan pelaporan produksi yang tidak akurat.

Dengan transparansi Coretax yang mampu melacak Ultimate Beneficial Ownership, negara dapat meningkatkan efisiensi penerimaan dari sektor SDA hingga 10-15%.
Inilah esensi dari kebijakan yang berkeadilan: ibarat negara berhenti "memeras" kain yang sudah kering (rakyat lesu) dan mulai mengambil hak publik dari kekayaan alam yang dikelola segelintir korporasi besar.

Transparansi pajak bagi oligarki adalah modal utama untuk membiayai napas ekonomi rakyat kecil.
Sementara itu secara paralel dijalankan 'revitalisasi ekonomi ruang'. Pengalihan anggaran infrastruktur mercusuar ke program padat karya di tingkat desa akan menjamin pendapatan bagi masyarakat terbawah.

Namun, stimulus uang tunai saja tidak cukup, diperlukan wadah bagi perputaran uang tersebut.
Di sinilah pentingnya menghidupkan kembali "Hari Pasaran" dalam format modern melalui Bazar Pasar Murah di setiap pusat kecamatan.

Sejarah mencatat bahwa sistem Pon, Wage, Kliwon, Legi, Pahing sejak zaman Hindia Belanda bukan sekedar penanggalan, melainkan ritme ekonomi yang memindahkan pusat perdagangan secara berkala, guna memastikan distribusi barang merata hingga ke pelosok.

Di Bali ada hari pasaran Pancawara, di Sulawesi ada Pasaran Bugis, di Sumatera ada Pasaran Melayu. Mengadakan pasar murah yang berpindah antar kecamatan secara rutin akan menciptakan gairah komunal.

Ini adalah tempat di mana produk UMKM lokal bertemu dengan daya beli rakyat yang telah dipulihkan oleh kebijakan bebas pajak.

Pasar ini menjadi "katup pengaman" yang menjaga harga pangan tetap terjangkau sekaligus menggerakkan ekonomi kerakyatan secara organik.
Seharusnya Pemerintah bisa merasakan adanya 'keuntungan politik' dimana gairah rakyat adalah legitimasi negara. Paket kebijakan ini menawarkan keuntungan (political benefit) yang tak ternilai bagi pemerintah.

Di tengah ketidakpuasan publik akibat kelesuan ekonomi, keberanian pemerintah membela kepentingan kelas menengah-bawah akan melahirkan legitimasi yang kuat. Menghidupkan gairah ekonomi kerakyatan adalah bentuk komunikasi politik yang paling efektif; rakyat merasakan kehadiran negara langsung di meja makan mereka, bukan hanya melalui baliho atau angka pertumbuhan di televisi.

Pemimpin yang berani "membebaskan" rakyat dari beban pajak dimasa sulit akan dikenang sebagai arsitek kesejahteraan, bukan sekedar administrator anggaran.

Gairah ekonomi yang muncul dari bawah adalah benteng terbaik terhadap instabilitas politik.
Sebagai catatan enutup, ekonomi bukan sekadar perhitungan matematika, ia adalah seni mengelola harapan. Kebijakan radikal dengan membebaskan PPh 21, penurunan PPn UMKM, memperketat pajak SDA melalui Coretax, dan menghidupkan kembali pasar-pasar kecamatan adalah strategi menyeluruh untuk menjemput kembali kejayaan ekonomi domestik.

Seperti kata bijak: "Negara yang kuat tidak dibangun dengan menarik pajak terakhir dari kantong rakyat yang lapar, melainkan dengan memberi mereka ruang untuk tumbuh dan memastikan kekayaan alam kembali untuk kemakmuran bersama." (*)

Editor : Redaksi