Badan Hukum PDAM Surya Sembada Mulai Dibahas

Reporter : -
Badan Hukum PDAM Surya Sembada Mulai Dibahas
Pansus bahas badan hukum PDAM Surya Sembada

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya mulai membahas bentuk badan hukum PDAM Surya Sembada, lewat persiapan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Surya Sembada Kota Surabaya.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya Luthfiyah mengatakan, proses Reperda ini diharapkan lebih cepat sebelum pergantian periode baru DPRD Kota Surabaya atau maksimal dua bulan selesai.

Baca Juga: Komisi B DPRD Surabaya Dukung Sertifikat Halal bagi Pelaku UMKM

"Pansus perubahan Raperda BUMD tentang Perumda atau Perseroda mana yang digunakan tentu ada pilihan yang terbaik," terangnya, Minggu (28/4)

Sementara itu Anas Karno sebagai Ketua Pansus mengatakan, badan hukum PDAM Surya Sembada nantinya juga diminta mempertimbangkan Perseroda (Perseroan Daerah) selain Perusahaan Umum Daerah (Perumda).

"Dalam rapat pembahasan selanjutnya kita akan mengundang para ahli untuk memberikan masukan badan hukum yang pas untuk PDAM Surya Sembada," imbuhnya.

Karakteristik dan tujuan Perumda yang utama untuk pelayanan umum,namun tetep dapat memperoleh laba dari/atau keuntungan (pasal 331 ayat 4 huruf C. UU no.23/2024.Jo.UU.no.9/2015. 

Sedangkan Perseroda yakni tujuan utama untuk mencari keuntungan (profit oriented), namun tetap dapat menjalankan fungsi pelayanan umum (berdasarkan PSO: publik service obligation).

"PDAM merupakan salah satu BUMD yang penting bagi Pemkot Surabaya. Sehingga jangan sampai lepas dari Pemkot kedua model itu nanti kita pertimbangkan. Kita berharap putusan yang diambil nantinya pas dan tepat," jelas Anas.

Baca Juga: Komisi B: Optimalisasi Sektor Wisata Lokal Mampu Geliatkan PAD Surabaya

Dirut PDAM Surya Sembada Arief Whisnu Cahyono mengatakan, Undang-Undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 menyatakan, bahwa bentuk perusahaan daerah itu ada 2. Yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Kemudian diturunkan di PP 54 tahun 2017.

"Maka diberikan waktu 3 tahun untuk segera menyesuaikan. Karenanya kita juga harus segera melakukan penyesuaian bentuk badan hukumnya," jelasnya.

Menurut Arief Whisnu Cahyono kalau bentuk badan hukumnya Perumda lebih mudah. Kepemilikan saham 100 persen oleh pemerintah kota. Kalau Perseroda dimungkinkan ada pihak lain yang bisa memiliki saham. 

"Jadi secara filosofi nantinya tidak berubah jadi hanya perubahan nama saja," jelasnya.

Baca Juga: Momentum genjot PAD saat libur Nataru, Komisi B ingatkan jangan bocor

Lebih lanjut Arief mengatakan, Perseroda menjadi salah satu pilihan, karena PDAM dengan adanya perubahan ini, maka dibutuhkan biaya yang cukup tinggi dari segi pemenuhan infrastrukturnya. 

"Kalau ditanggung sendirikan berat jadi butuh peran serta masyarakat jadi dipertimbangkan perseroda untuk membuka ruang keterlibatan masyarakat dalam kepemilikan saham. Kalaupun Perseroda kepemilikan saham tetap ada di Pemkot sebanyak 61 persen. Atau pemilik saham mayoritas," terangnya.

Lebih lanjut Arief mengatakan pihaknya bersama DPRD dan para stakeholder terkait, akan terus mematangkan pembahasan. Supaya keputusan yang diambil nanti tepat. (*)

Editor : Nasirudin