Dianggap Melanggar, Imam NasDem Tantang Pemkot Bongkar Reklame di Viaduct Gubeng

Reporter : -
Dianggap Melanggar, Imam NasDem Tantang Pemkot Bongkar Reklame di Viaduct Gubeng
Imam Syafi'i dok JatimUPdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i meminta pemkot menindak tegas reklame yang melanggar, seperti di jembatan Viaduct Gubeng.

Imam mengklaim Komisi A pernah  mempermasalahkan reklame di Viaduct Gubeng lantaran berada di kawasan cagar budaya. Pemkot tambah Imam, saat itu melalui dinas terkait beralibi mendapatkan rekom dari tim cagar budaya

"Kami melihat itu melanggar, malah dibiarkan tidak diberi sanksi yang keras reklame yang di viaduk Gubeng, itu juga dulu pernah dipersoalkan Komisi A karena berada di kawasan cagar budaya," kata Imam, Selasa (30/4).

Imam menuturkan, Komisi A juga pernah mengundang akademisi dan sejarawan terkait pemasangan reklame di Viaduct Gubeng.

Baca Juga: Beredar Kabar Imam Syafi'i Akan Menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya

Akhirnya urai Imam memutuskan reklame di Viaduct Gubeng tidak boleh menempel di bangunan.

"Kami juga mengundang tim cagar budaya dan beberapa profesor, sejarawan menjelaskan sesuai prosedurnya. Akhirnya dikeluarkan rekomendasi itu asal tidak menempel di bangunan cagar budaya itu," beber legislator NasDem tersebut.

Memang papar Imam, reklame di Viaduct Gubeng kelihatannya tidak menempel di bangunan tersebut.

Akan tetapi lanjut Imam, terdapat tiang besi yang justru menempel di jalan raya, dan itu sebut dia, ditutupi seolah olah pilar bagian dari jembatan tersebut.

"Ketika saya buka dan isinya besi untuk menyanggah reklame videotron sisi bolak  balik, dan menurut saya itu melanggar," tegas Imam.

Maka dari itu, Imam mengimbau pemkot berani menertibkan, bila perlu reklame di Viaduct Gubeng dibongkar, supaya betul-betul tegas menindak yang melanggar.

"Kalau melanggar jangan dibiarkan, jangan sampai menghindari larangan tapi justru malah juga melanggar larangan lainnya. Ini kan menghindari larangan menempel, tapi justru melanggar larangan lainnya, yaitu tiang tiang reklame itu menancap di jalan." demikian Imam Syafi'i 

Baca Juga: Pemilu 2024, Komisi A Minta Kesehatan KPPS Diperhatikan

Editor : Yuris P Hidayat