Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional

Reporter : -
Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional
Toko Madura

Surabaya, JatimUPdate.id, -Maraknya beberapa toko tradisional yang membuka jam operasionalnya hingga 24 jam menjadi sorotan.

Namun, menyikapi fenomena sorotan tersebut, Kanwil IV KPPU segera meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah serta Asosiasi Pelaku Usaha setempat mengenai Eksistensi Toko Tradisional.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

Dendy R. Sutrisno selaku Kepala Kanwil IV KPPU, menyebutkan, bahwa pihaknya sangat concern terhadap perkembangan di sektor ritel. Hal ini dapat dilihat dari berbagai Putusan KPPU maupun saran pertimbangan atas kebijakan pemerintah di sektor ritel.

Bahkan, kata Dendy, Putusan KPPU pertama non tender adalah Putusan terkait Ekspansi Indomaret,yakni Putusan KPPU Nomor 03/KPPU-L-I/2000.

“Dalam konteks persaingan usaha, ritel modern sejatinya bukan pesaing yang berada dalam satu relevan market dengan ritel tradisional. Kehadiran dua bentuk ritel ini seharusnya saling melengkapi satu sama lain,” kata Dendy dalam keterangan pers.Jumat (3/5/2024 ).

Baca Juga: Satpol PP Jatim Gerebek Toko Sembako Menjual Rokok Ilegal

Dendy menilai, kondisi tersebut tentu memerlukan harmonisasi kebijakan sesuai dengan karakteristik masing -masing format ritel, misalnya dengan Zonasi, Pengaturan produk yang dijual, Jam buka, dan seterusnya.

“Khusus untuk pengaturan jam buka sebenarnya banyak digunakan untuk mengatur ritel modern disatu sisi, sedangkan disisi lain untuk memberikan ruang gerak bagi ritel tradisional yang semakin tergerus eksistensinya oleh hadirnya ritel modern,” ungkapnya.

Baca Juga: Komisi A: Toko Kelontong 24 Jam Bertentangan dengan Program Kampung Madani

Menurut Dendy, sorotan terhadap jam buka ritel tradisional, khususnya warung sembako atau toko tradisional yang buka selama 24 jam menjadi suatu Anomali yang cukup menarik untuk dikaji lebih jauh, apakah benar ritel modern dengan berbagai keunggulan permodalan, rantai pasok, kenyamanan dan kemudahan bagi konsumen ini akan mengalami kerugian akibat hadirnya warung tradisional.

“Untuk itu Kanwil IV KPPU dijadwalkan segera bertemu dengan pemerintah daerah dan asosiasi pelaku usaha setempat (Jatim, Bali, NTB dan NTT) untuk didengar keterangannya mengenai eksistensi warung sembako/toko tradisional tersebut di daerah,” demikian Dendy.(dji) 

Editor : Nasirudin