Pria Bangkalan Ditangkap Polisi, Batal Nikah 4 Hari Lagi karena Jual Narkoba

Reporter : -
Pria Bangkalan Ditangkap Polisi, Batal Nikah 4 Hari Lagi karena Jual Narkoba
Tersangka A-H

Bangkalan, JatimUPdate.id,- Seorang pria di Bangkalan, Madura, harus mengubur impian pernikahannya setelah ditangkap polisi karena terlibat dalam penjualan narkoba. Tersangka A-H, warga Desa Bilaporah, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, terpaksa membatalkan pernikahannya yang seharusnya dilangsungkan dalam 4 hari ke depan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba di rumahnya.

Penangkapan terhadap tersangka A-H bermula dari laporan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah tersangka. Meskipun awalnya membantah, tersangka akhirnya tak bisa mengelak ketika polisi menemukan lima puluh poket sabu-sabu yang tersimpan di belakang rumahnya, dalam batang bambu penyokong pohon pisang.

Baca Juga: Ratusan Petasan Berbagai Ukuran Diamankan Dalam Razia Petasan Setelah Sholat Idul Fitri 1445 H

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah aktif dalam berjualan narkoba, setidaknya dalam sebulan terakhir. Sabu-sabu yang dijualnya memiliki harga bervariasi tergantung pada beratnya, berkisar antara seratus hingga tiga ratus ribu per poket.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Bangkalan Gerebek Pembuat Mercon Di Tiga Lokasi

Ironisnya, tersangka melakukan kegiatan ilegal ini juga untuk modal pernikahan. Namun, harapan untuk menikah harus ditunda karena tersangka sekarang harus mendekam di tahanan polisi. Lebih lanjut, tersangka juga mengakui bahwa ia bekerja sama dengan tersangka lain berinisial I-R, yang saat ini menjadi buronan polisi setempat.

Baca Juga: Aksi Perang Sarung Resahkan Masyarakat, Kepolisian Tingkatkan Patroli

IPTU Sarminto, Kepala Bidang Operasional Satuan Narkoba Polres Bangkalan, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.(AM)

Editor : Nasirudin