Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Lelet

Reporter : -
Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Lelet
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakrta

Jakarta(Jatimupdate.id)-Ombudsman RI menilai pemerintah lamban atau lelet dalam pengendalian dan penanggulangan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. Ombudsman mendorong agar pemerintah segera mempercepat proses vaksinasi ternak agar wabah PMK tidak semakin menyebar dan menambah kerugian peternak. 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan berdasarkan alur yang telah ditetapkan sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan perubahan sebagaimana Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, terdapat dugaan kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh pejabat otoritas veteriner terkait, kepala daerah terkait, dan Menteri Pertanian dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

“Sehingga berdampak pada meledak dan meluasnya penyebaran PMK. PMK menyebabkan kematian ternak dan penurunan produktivitas ternak yang berdampak terhadap kerugian ekonomi yang menimpa peternak,” ujar Yeka melalui keterangan tertulis Ombudsman, dikutip Kumparan pada Kamis (16/6/2022).

Yeka menegaskan, pemerintah mempunyai kewajiban hukum dalam melindungi peternak. "Lambannya pemerintah dalam penanggulangan dan pengendalian PMK sama artinya dengan pengabaian kewajiban hukum dalam melindungi peternak," ujarnya.
Oleh karen aitu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Pertanian bersikap profesional, menjalankan semua tugas dan kewenangannya dalam melakukan penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Serta membangun koordinasi dan jejaring lintas stakeholder dalam penanggulangan dan pengendalian penyakit PMK,” tegas Yeka.
Berdasarkan data pada website siagapmk.id per 14 Juni 2022, jumlah sisa kasus atau belum sembuh sebanyak 113.584 ekor dan yang telah divaksinasi 33 ekor. Berdasarkan data tersebut, Ombudsman melakukan simulasi kerugian peternak diprediksi mencapai Rp. 254,45 miliar.
Ditambahkan Yeka, dalam waktu dekat Ombudsman akan menyampaikan surat kepada Menteri Pertanian dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendorong percepatan penanganan dan penanggulangan wabah PMK, salah satunya dengan pendistribusian vaksinasi ternak. (Yok)
 

Editor : Redaksi