Wali Kota Eri Sebut PKL Kedungdoro dan Genteng Kantongi SK, Klaim Tak Langgar Perda

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dok Jatimupdate.id
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi buka suara terkait tidak ditertibkannya PKL Kedungdoro dan Genteng.

Eri menegaskan PKL di Kedungdoro dan Genteng  mendapatkan atau mengantongi SK sejak Wali Kota Poernomo Kasidi.

Bahkan dua kawasan PKL tersebut tetapkan sebagai kuliner malam oleh pemerintahan Soenarto Soemoprawiro.

"Di Kedungdoro dan di Genteng itu ada SK mulai zaman Pak Purnomo Kasidi, dan dikuatkan oleh Pak Narto menjadi kuliner malam yang ada di kota Surabaya," tutur Eri, Senin (13/7).

Kendati ditetapkan menjadi kuliner malam yang sudah legendaris, Eri menekankan pedagang tidak boleh melanggar aturan. 

Sehingga Pemkot melakukan penataan agar tidak terjadi kemacetan. 

Sayangnya saat disinggung kedua tempat itu melanggar Perda No 2 Tahun 2014/2020, Eri mengeklaim tidak terjadi pelanggaran.

"Karena di situ ada pengecualian," sergah Eri.

Sebab kata Eri kedua tempat kuliner tersebut sudah ditetapkan menjadi kuliner malam sebelum perda itu ditetapkan.

"Dan peraturan tidak mencabut yang sudah ada," beber Eri Cahyadi. (Roy/yh)