Puluhan jurnalis di Bondowoso turun jalan aksi menolak RUU Penyiaran
Bondowoso, JatimUPdate.id,-Puluhan jurnalis di Bondowoso Jawa Timur turun jalan aksi menolak Rancangan Undang Undang atau RUU Penyiaran tepat di depan Monumen Gerbong Maut, sekitar alun-alun Kironggo Bondowoso pada Jum'at malam (17 Mei 2024).
Para jurnalis tersebut terdiri atas gabungan jurnalis anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bondowoso.
Baca Juga: Ulfatur Riski, Juara Lomba Menulis Esai HPN 2026 & HUT ke-80 PWI Kabupaten Pamekasan
Dalam orasinya, para jurnalis di Bondowoso menyebut RUU Penyiaran yang kini berproses di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dinilai memiliki sejumlah pasal bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Seperti pasal penyelesian sengketa pers, memberikan kewenangan pada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menegaskan sengketa pers diselesaikan oleh Dewan Pers.
Mohammad Bahri salah satu orator yang merupakan jurnalis Times Indonesia menegaskan bahwa rencana pengesahan pasal-pasal dalam RUU Penyiaran akan berpotensi menghalangi kinerja awak media.
" Jelas ini bertentangan dengan UU Pers yang selama ini menjadi acuan kita," tegas Bahri.
Sementara itu, Moh Bahrulah anggota JMSI menyatakan, wartawan yang tergabung Forum Jurnalis Bondowoso akan tetap mempertahankan kebebasan pers sebagaimana amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Karena, kebebasan pers bagi wartawan dalam menjalan tugas jurnalistik merupakan salah satu pemenuhan hak konstitusional warga Indonesia.
"Jadi, kami dengan tegas menolak pengesahan RUU Penyiaran, karena jelas-jelas memberangus kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Wartawan di Bondowoso meminta DPR RI tidak mengesahkan RUU Penyiaran ini. Jika disahkan, maka tidak ada kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah," jelas Bahrulah.
Baca Juga: Semarakkan HPN 2026, PWI Pamekasan Gandeng Kusuma Hospital Cek Kesehatan Jantung Wartawan dan Kades
Kemudian dalam aksi tersebut, Ketua PWI Bondowoso, Haryono menjelaskan, aksi ini merupakan bentuk protes dan keprihatinan insan pers terhadap RUU Penyiaran yang berpotensi mengekang kinerja pers.
Menurutnya, ada beberapa poin dalam draf RUU Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau RUU Penyiaran tersebut, sehingga jurnalis di pusat dan daerah menolak keras rancangan tersebut.
Diantaranya kata dia, di Pasal 8A huruf q, pasal 42 ayat 2 menyebut bahwa sengketa jurnalistik diurusi oleh KPI.
“Padahal di Undang-Undang 40 tahun 1999, atau UU Pers, penyelesaian sengketa jurnalistik dilaksanakan Dewan Pers. Ini kan tumpang tindih nantinya,” kata dia.
Baca Juga: Empat Pilar Demokrasi Warnai Talkshow Pentahelix HPN 2026 PWI Pamekasan
Tentu yang paling berbahaya adalah pasal yang berpotensi membungkam kerja jurnalis. Yakni aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi.
“Investigasi itu adalah ruh produk jurnalistik. RUU Penyiaran ini hanya kedok untuk membungkam kerja jurnalis, mereka ingin bersembunyi di balik RUU,” kata dia.
Diketahui, selain berorasi menentang RUU Penyiaran, para jurnalis juga melakukan do'a bersama serta aksi jalan mundur sambil menyalakan lilin dan mengumpulkan kartu keanggotaan masing-masing sebagai bentuk simbol protes dan perlawanan terhadap DPR RI atas kemunduran demokrasi.(AR).
Editor : Nasirudin