Aning Rahmawati: Tol Tengah Kota Jadi Kendala Pembahasan Raperda RT/RW
Surabaya, JatimUPdate.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengatakan, pembahasan Raperda RT/RW Kota Surabaya belum bisa dilanjutkan.
Aning menyebut, tahapan Raperda RT/RW belum bisa digodok lantaran masih dilakukan evaluasi Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: Timbulkan Bau Menyengat, DPRD: Kapasitas Pengelohan Limbah Tinja di Keputih Perlu Ditingkatkan
"Jadi (Raperda)RT/RW Kota Surabaya secara pentahapan masih terkendala, ada banyak tahapan yang belum dilampaui karena ternyata ada evaluasi dari provinsi yang sudah kita tindaklanjuti. Tapi ternyata masih belum sesuai. sehingga Raperda RT/RW ini belum bisa dilanjutkan untuk tahapan pembahasan menjadi raperda di Panitia khusus Raperda RT/RW," beber Aning, Kamis (30/5).
Aning menjelaskan, beberapa kendala yang sangat krusial dan substansi dalam Raperda RT/RW ini salah satunya tol tengah kota. Padahal di Perda RT/RW 2014 pemerintah kota sudah membuat perencanaan yang luar biasa terkait tol tengah kota.
Maka tambah Aning, pemerintah kota menolak tol tengah kota melalui beberapa pertimbangan. Kelanjutannya di Perda RT/RW 2014 tidak berbunyi tol tengah kota melainkan dialihkan ke kawasan pinggir.
Sedangkan, kebijakan ruang tengah kota, menjadi kebijakan pusat yang mengharuskan terdapat tol tengah kota. Dan, di pusat sudah berkontrak untuk pengerjaan tol tengah kota.
"Jadi sudah dialihkan ke pinggir bukan lagi tol tengah kota, tapi tol itu bisa mengakomodir untuk mengurai kemacetan." terang legislator PKS itu.
Baca Juga: Buchori Imron: Flyover Taman Pelangi Harus Berdampak ke Mobilitas dan Ekonomi Surabaya
"Nah itu yang terkait dengan tol tengah kota, di mana ruang tengah kota ini menjadi kebijakan dari pusat bahwa harus ada tol tengah kota, dan ternyata di pusat ini sudah berkontrak nanti ya, di pusat ini sudah berkontrak untuk dikerjakan tol tengah kota," urai Aning.
Aning menjabarkan, secara aturan harusnya Inline dengan peraturan PP 2021, yang sedianya tol tengah kota itu harus dikerjakan. Namun, di Perda RT/RW 2014 pengesahannya tidak hanya di tingkat kota.
Akan tetapi sudah disahkan dan disetujui oleh Pemprov Jatim serta pemerintah pusat pula.
Baca Juga: Akses Lahan Rumah Pompa Nginden Disepakati
Sehingga sampai saat ini belum ada titik temu antara pemerintah provinsi dengan pemerintah pusat.
"Jadi seharusnya ini tidak ada masalah, tapi ternyata PP 2021 itu ternyata menyebutkan harus ada tol tengah kota," tegas Aning.
"Ini belum ketemu antara kota provinsi dan pusat, dalam hal ini provinsi tidak berkepentingan, jadi provinsi ngikut apa kata pusat. Sehingga tidak bisa dibahas di Raperda karena evaluasi dari Gubernur belum turun," demikian Aning Rahmawati.
Editor : Miftahul Rachman