Potensi PAD Besar, Komisi C: Perda RTRW 2014, Teluk Lamong dan Kenjeran Milik Pemerintah Kota
Surabaya, JatimUpdate.id - Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Aning Rachmawati menyebut, bibir atau garis pantai Teluk Lamong dan Kenjeran juga jadi kendala dalam pembahasan Raperda RTRW.
Aning memaparkan, berdasarkan RTRW 2014 kedua bibir pantai itu masuk wilayah darat dan disetujui oleh Kementerian dan Gubernur Jawa Timur.
Baca Juga: Timbulkan Bau Menyengat, DPRD: Kapasitas Pengelohan Limbah Tinja di Keputih Perlu Ditingkatkan
"Bibir pantai ini ada beberapa yang terkait dengan Teluk Lamong kemudian titik yang di mana Kenjeran ya, itu menurut peraturan yang lama RTRW 2014 sudah kita masukkan dan setuju oleh Gubernur oleh Kementerian, bahwa masuk wilayah darat, jadi masuk di kota," beber Aning, saat dikonfirmasi Senin (3/6).
Sayangnya, urai legislator PKS tersebut, di peraturan terbaru Teluk Lamong maupun Kenjeran 12 mil dari bibir pantai kewenangan Provinsi Jatim.
Sedangkan peraturan sebelumnya, 12 mil dari bibir pantai 4 mil nya merupakan kewenangan pemerintah kota.
Baca Juga: Buchori Imron: Flyover Taman Pelangi Harus Berdampak ke Mobilitas dan Ekonomi Surabaya
"Ada beberapa titik yang di Teluk Lamong berupa lautan sehingga kalau menurut aturan yang baru masuk provinsi bukan masuk kota." jelas Aning.
Begitu pula di Kenjeran, sesuai perencanaan merupakan kewenangan pemerintah kota, kendati eksistingnya lautan.
Baca Juga: Akses Lahan Rumah Pompa Nginden Disepakati
Sehingga beber DPRD terpilih periode 2024 - 2029, dari dapil Surabaya III itu, Pantai Kenjeran juga diklaim Provinsi Jatim.
"Ini kan belum putus, dan RTRW 2014, sudah direncanakan masuk kota, jadi di uruk, potensi PAD nya besar sekali kedua bibir pantai itu," demikian Aning Rachmawati.
Editor : Miftahul Rachman