Pelaksanaan Putusan MK Saksi Demokrat Walk Out, Partai Nasdem Jember Dinyatakan Unggul
Jember _ JatimUpdate.id _ Saat KPU Jember melaksanakan amar putusan MK, perkara nomor 118, Caleg Partai Demokrat Try Sandi Apriana, bersama para saksi, melakukan Walk Out, pada Rabu (19/06/2024) siang.
Kepada sejumlah Wartawan, Try Sandi menjelaskan alasannya melakukan Walk Out, karena terindikasi ada segel kotak suara yang sudah cacat, sehingga keaslian data yang ada dicurigai.
Baca Juga: Sosialisasi Kemenangan Erji, Politisi Demokrat Ajak Masyarakat Tidak Golput
"Kami sudah melakukan protes, dengan meminta penjelasan kepada KPU, sebagai termohon dalam perkara ini," ujarnya.
Namun, protes Partai Demokrat Kabupaten Jember tetap tidak dihiraukan, hingga pelaksanaan Penyandingan data C1 Hasil dan D1 Hasil tetap dilaksanakan.
"Pelaksanaan putusan MK tanpa keberadaan saksi dari kami sebagai pemohon, sebenarnya tidak diperkenankan. Namun rekapitulasi tetap berlanjut," ujar Sandi.
Padahal, menurut Try Sandi, memang diduga kuat sudah terjadi perubahan data yang mencolok. Faktanya, data yang dimiliki Partai Nasdem ternyata memang sesuai dengan hasil rekap.
"Namun berbeda dengan data yang dimiliki Partai Demokrat dan juga pada partai lainnya," tegas menantu Bupati Jember itu.
Untuk itu, Try Sandi bersikukuh akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
"Kami akan tetap menuntut keadilan, dengan melaporkan permasalahan ini ke polisi," tandasnya.
Sementara, menurut Wakil Ketua Partai Nasdem Kabupaten Jember Dedy Dwi Setiawan, yang menjadi saksi dalam pelaksanaan putusan MK itu, menjelaskan bahwa memang terjadi pengurangan suara dari Partai Nasdem Kabupaten Jember, sebanyak 2 suara.
"Kalau kemarin, hasil rekapitulasi suara, selisih antara Partai Nasdem dan Demokrat, ada selisih 76 suara, setelah dilakukan Penyandingan data, suara Partai Nasdem berkurang 2 suara, sehingga ada selisih 74 suara," paparnya.
Menanggapi terjadinya Walk Out dari saksi Partai Demokrat, menurut Dedy merupakan hak dari masing - masing saksi.
"Yang jelas pencermatan dengan melakukan Penyandingan data ini merupakan pelaksanaan amar putusan MK," ujarnya.
Dedy merasa aneh dengan sikap Partai Demokrat yang memaksakan harus sama antara C1 hasil dengan data yang dimilikinya.
Baca Juga: Hengkang dari Barisan Demokrat, Politisi PAN: Kami Bicara Proporsional, Tapi Deadlock
"Padahal di data kami (Partai Nasdem) sudah sesuai dengan data yang ada di KPU dan Bawaslu Jember," ujarnya.
Memang diakuinya, terjadi kesalahan penghitungan, yang bisa terjadi karena kelalaian. Namun secara keseluruhan sudah benar. Hasilnya, Partai Nasdem tetap unggul dibanding dengan Partai Demokrat.
"Jadi sudah jelas, hasil dari pencermatan ini, hanya berkurang 2 suara," katanya.
Sementara, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni menjelaskan bahwa pelaksanaan putusan MK, didapati koreksi untuk TPS 43, Kelurahan Jember Kidul, suara Partai Nasdem berkurang 2.
"Dan sudah disesuaikan antara C hasil Plano dan D Hasil yang ada di tingkat Kecamatan, sedangkan untuk TPS lainnya tetap tidak ada perubahan," ujarnya.
"Berdasarkan amas putusan MK, yang dijadikan lokus 28 TPS, tetapi yang ada dalam amar putusan hanya 18 TPS, di 4 Kelurahan di Kecamatan Kaliwates," imbuhnya.
Menanggapi alasan pemohon (Partai Demokrat) menyatakan Walk Out, kata Desi karena beranggapan ada data yang tidak sesuai. Sehingga merasa tidak ada gunanya mengikuti pleno.
Baca Juga: Pesan SBY, Semoga Partai Demokrat di Jatim Semakin Dicintai Rakyat
"Tetapi pleno tetap kita lanjutkan, sehingga jika ada keberatan kita sediakan form kejadian khusus," jelasnya.
Mengenai adanya segel yang robek, menurut Dessi tidak masalah, karena mungkin saja terjadi gesekan akibat penyimpanan yang terlalu lama.
"Sedangkan pembukaan kotak itu sendiri sudah disaksikan oleh pihak keamanan dan Bawaslu, sebagai alat pembuktian. Sebagai pelaksanaan Putusan MK," katanya.
Terkait dengan tudingan Parai Demokrat atas terjadinya tanda tangan dan barkot yang ditengara berubah, Dessi menegaskan tidak dapat mengkonfirmasi kebenarannya.
"Karena, keputusan MK kami hanya menyandingkan Form C1 hasil dan D1 hasil di Kecamatan," ujarnya.
Hasil pelaksanaan putusan MK yang telah dilaksanakan, kata Dessi selanjutnya akan diteruskan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
"Sebagai rekap akhir untuk menjadi putusan akhir rekap suara ditingkat nasional," pungkasnya. (MR/Slmt)
Editor : Redaksi