Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Reporter : -
Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku
Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Jakarta (Jatimupdate.id) -Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku. Menindaklanjuti arahan Presiden pada Rapat Internal mengenai Penyakit Mulut dan Kuku pada tanggal 23 Juni 2022, agar segera menetapkan daerah tertular wabah PMK dan pengendaliannya dilakukan secara mikro.

Penyakit Mulut dan Kuku merupakan penyakit menular akut yang menyerang sapi, kerbau, domba, lambing, dan babi dengan tingkat penularan dapat mencapai 100% serta dapat menimbulkan dampak kerugian ekonomi, sosial, dan politik yang sangat besar, sehingga perlu dilakukan tindakan pengendalian dan penanggulangan yang cepat, masif, dan efektif.

Baca Juga: Peringatan Bulan Bakti Peternakan dan Kesehatan Hewan, Jatim Raih 4 Penghargaan

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melalui Keputusan Menteri Pertanian NOMOR 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 TENTANG PENETAPAN DAERAH WABAH PENYAKIT MULUT DAN KUKU (FOOT AND MOUTH DISEASE) Menetapkan daerah wabah Penyakit Mulut dan Kuku meliputi Provinsi :

  1. Aceh;
  2. Kepulauan Bangka Belitung;
  3. Riau;
  4. Sumatera Barat;
  5. Sumatera Utara;
  6. Sumatera Selatan;
  7. Jambi;
  8. Bengkulu;
  9. Lampung;
  10. Banten;
  11. DKI Jakarta;
  12. Jawa Barat;
  13. Jawa Tengah;
  14. I. Yogyakarta;
  15. Jawa Timur;
  16. Nusa Tenggara Barat;
  17. Kalimantan Barat;
  18. Kalimantan Tengah; dan
  19. Kalimantan selatan

Untuk mengetahui perkembangan data wabah PMK pada Provinsi tersebut, dilakukan monitoring dan evaluasi di kabupaten/kota, kecamatan, dan desa serta dilaporkan setiap minggu. 

Baca Juga: Forkopimda Nganjuk Siagakan Kembali Tim Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak

Perkembangan data wabah PMK pada kabupaten/kota, kecamatan, dan desa, wajib dilaporkan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan kepada Menteri. Gubernur/Bupati/Wali Kota wajib melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas untuk penutupan wilayah (lockdown) di tingkat kecamatan dan/atau desa yang disebabkan  wabah PMK.

Pada daerah-daerah yang dinyatakan tertular  wabah  PMK  yang berada di tingkat kecamatan dan desa dilarang melakukan lalu lintas hewan; dan membuka pasar hewan kecuali dengan pengendalian ketat dari Gugus. Hewan dapat dilalulintaskan dengan ketentuan, tidak berasal dari kecamatan dan desa yang tertular wabah PMK dan memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Capaian Vaksinasi PMK Jatim Tertinggi Di Indonesia Mencapai 2,58 juta dosis

Pendanaan yang diperlukan dalam  pelaksanaan  Keputusan Menteri ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota, serta sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Patut kita tunggu, realisasi dan langkah kongkrit pemerintah dalam pembiayaan penanganan virus PMK ini, mengingat APBN 2022 sudah berjalan.

Pemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan KukuPemerintah Tetapkan 19 Provinsi Sebagai Daerah Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku

Editor : Nasirudin