Awas Rumah Sakit yang Enggan Kerjasama dengan BPJS Terancam Tidak Diperpanjang Izinnya
Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Pansus RPJPD Surabaya 2025 - 2045 Baktiono mengingatkan, rumah sakit swasta di kota Pahlawan bakal dikenakan sanksi bila tidak bersedia kerjasama dengan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau BPJS.
Meski sanksi tersebut merupakan kewenangan Pemerintahan Provinsi Jawa Timur. Kendati begitu, tegas legislator senior PDI Perjuangan tersebut, rekomendasi perpanjangan izin atas persetujuan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya
"Sanksinya itu dari pemerintah provinsi Jawa Timur tapi rekomendasi untuk perpanjangan izin dari Dinas Kesehatan Kota Surabaya," kata Baktiono, saat dihubungi Jumat (12/7)
Ia memaparkan, dalam rapat LKPJ Walikota Surabaya Tahun 2022, semua rumah sakit swasta di Surabaya sudah sepakat meneken kerjasama dengan JKN yang tertuang dalam resume.
Namun, bila ada rumah sakit swasta di Surabaya ingkar, tidak menerima kerjasama program JKN atau BPJS atau programnya Pemkot.
Maka sebut Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu, Dinkes berhak tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit itu ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur
"Dinas Kesehatan Kota Surabaya tidak mengeluarkan rekomendasi perpanjangan izin rumah sakit ke pemerintah provinsi Jawa Timur," demikian Baktiono.
Sebelumnya, Baktiono membeberkan, rumah sakit swasta yang belum bekerjasama dengan JKN atau BPJS adalah RS Darmo, Nasional Hospital, dan Premier.
Bahkan kata legislator senior PDI Perjuangan itu, ada rumah sakit yang setengah-setengah dalam melaksanakan kerjasama.
"Artinya itu memang dipasang mereka, RS itu menerima pasien BPJS, tapi kenyataannya sering menolak pasien," ungkap Baktiono.
Baca Juga: Peserta JKN Dinonaktifkan DPRD Surabaya Minta Peringatan Dini dan Reaktivasi Cepat
Editor : Yuris. T. Hidayat