Miris! Ronald Tannur Divonis Bebas dari Dakwaan atas Tewasnya Dini Sera Afriyanti
Surabaya, Jatim Update.id - Gregorius Ronald Tannur, putra dari Edward Tannur (Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) dinyatakan bebas dari semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut atas peristiwa tewasnya Dini Sera Afriyanti.
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Rabu (25/7), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan dakwaan atas putra dari anggota DPR PKB itu karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik saat membacakan putusan, di PN Surabaya kemarin.
Majelis Hakim juga menilai bahwa Ronald Tannur masih berusaha memberikan pertolongan kepada korban dengan membawanya ke rumah sakit guna mendapat pertolongan medis. Atas hal itu, Majelis Hakim membeaskan terdakwa Ronald Tannur dari tuntutan Jaksa Penuntut.
"Memerintahkan untuk membeaskan terdakwa setelah putusan dibacakan serta memulihkan hak-hak terdakwa dan memulihkan martabatnya"lanjut Hakim.
Awal Mula Kasus Pembunuhan Dini
Peristiwa ini bermula saat Ronald dan Dini pergi ke sebuah tempat karaoke bernama Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Surabaya 4 Oktober 2023 lalu.
Di sana, bersama teman-temannya Ronald dan Dini berkaraoke dan mengonsumsi minuman beralkohol. Namun, setelah sekian lama di tempat karaoke itu, keduanya terlibat percekcokan. Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, saat hendak pulang, Dini disebut menampar Ronald saat berada di dalam lift. Mendapat tamparan itu, Ronald kemudian membalasnya dengan mencekik, menendang dan memukul kepala Dini dengan menggunakan botol Tequilla.
Sesampainya di parkiran basement, Dini kemudian terduduk selonjor di sebelah kiri bagian pintu depan mobil Ronald. Terdakwa yang emosi diduga sengaja langsung menjalankan mobil Innova-nya ke arah kanan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut, Ronald disebut mengetahui posisi korban saat itu yang sedang bersandar di mobil sebelah kiri. Seharusnya, kata JPU, terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila terdakwa menjalankan mobilnya belok ke arah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.
"Namun, karena merasa kesal dan emosi, terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan terdakwa melindas korban DSA," kata JPU Darwis.
Mengetahui hal itu, jaksa menyebut Ronald malah mengaku tak tahu ia sudah melindas korban. Dia lalu merekam Dini yang tergeletak di parkiran sambil tertawa-tawa, sebelum akhirnya membawanya ke apartemen.
Di apartemen tempat korban tinggal, Ronald kemudian dicecar beberapa sekuriti, dan rekan Dini. Seorang teman korban kemudian berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit National Hospital menggunakan mobil Ronald. Di sanalah korban diketahui sudah tidak bernyawa, tak bernafas dan tidak berdenyut nadi. Dokter yang memeriksa korban kemudian menyatakan kematian korban tidak wajar (msa).
Editor : Redaksi