Menteri Desa Tinjau Implementasi PP 11 transformasi eks PNPM menjadi BUMDESMA Bungah Gresik

Reporter : -
Menteri Desa Tinjau Implementasi PP 11 transformasi eks PNPM  menjadi BUMDESMA Bungah Gresik
Menteri DESA diagendakan meninjau Implementasi PP 11 transformasi eks PNPM menjadi BUMDESMA

GRESIK (Jatimupdate.id) -Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Dr. H. Abdul Halim Iskandar dijadwalkan melakukan kunjungan kerja di BUMDESMA kecamatan Bungah Kabupaten Gresik. Jum'at (1 Juli).


Menteri diagendakan meninjau Implementasi PP 11 transformasi eks PNPM  menjadi BUMDESMA.

Baca Juga: H. Junaedi, Kepala Desa Ponggok Dilantik Sebagai Ketua DPP APDESI

BUMDes adalah singkatan dari Badan Usaha Milik Desa. Ini merupakan jawaban sederhana bagi yang kerap bertanya mengenai apa itu BUMDes.

Baca Juga: Tahun 2026, Prabowo Targetkan Pembangunan 1.000 Desa Nelayan

Meski demikian, untuk memahami lebih lanjut mengenai pengertian BUMDes, sebaiknya pahami peraturan tentang BUMDes yang belum lama ini diterbitkan pemerintah mengenai BUMDes 2021.

Baca Juga: Kebijakan Baru Dana Desa 2026: Fokus Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih

Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 (PP 11 Tahun 2021) tentang Badan Usaha Milik Desa yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.

Editor : Redaksi