Penanganan Kasus Penggelapan Disebut Mandek, Korban Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri

Reporter : -
Penanganan Kasus Penggelapan Disebut Mandek, Korban Minta Perlindungan Hukum ke Kapolri
Hendra Sasmita, Kuasa Hukum Yunis Subagio

Surabaya (jatimupdate.id) - Yunis Subagio, melalui kuasa hukumnya Hendra Sasmita melaporkan HAS atas dugaan penggelapan uang Rp 250 juta. Namun, laporan tersebut hingga saat ini masih belum ada perkembangan yang signifikan. Padahal proses penyelidikan sudah berlangsung hampir tujuh bulan.

Kepada wartawan, Hendra Sasmita menceritakan awal mula konflik antara kliennya dengan HAS. Awalnya, pada 20 November 2020 antara Yunis dengan saksi Bilvey Treesje Kopalit ada kesepakatan kerjasama dalam hal pengangkutan atau pengiriman armada Dump Truck DT 24. Kemudian disediakan Yunis sesuai kebutuhan dari saksi Bilvey Tressje.

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

Di tengah perjanjian kerjasama tersebut ada kewajiban pembayaran dari saksi Hilvey kepada Yunis sebesar kurang lebih Rp. 4.400.000.000.

Pada 14 Januari 2021, Yunis memberikan kuasa kepada HAS untuk melakukan penagihan atas kewajiban dari Bilvey tersebut. Adapun Yunis memberikan kuasa kepada HAS dikarenakan antara Yunis dan HAS adalah teman kerja (hubungan bisnis) dan yang mengenalkan antara Yunis dengan Bilvey adalah HAS.

Setelah HAS mendapatkan kuasa dari Yunis, kemudian dia mulai menagih ke saksi Bilvey. Pada 10 mei 2021 saksi Bilvey membayar kewajiban tersebut yang dititipkan ditransfer ke rekening Bank HAS.

"Pak Yunis kemudian mengkonfirmasi kepada saksi Bilvey perihal kewajiban pembayaran atau tagihan tersebut, saksi Bilvey pun menjelaskan melalui percakapan WhatsApp bahwa saksi telah membayarkan Rp 250 juta yang dibayarkan melalui rekening HAS. Alasan saksi Bilvey mentransfer ke rekening HAS adalah dasarkan pada Surat Kuasa yang diberikan oleh Yunis kepada HAS. Setelah dia menerima uang Rp 250 juta tersebut, ternyata tak pernah diberikan kepada Yunis. Bahkan HAS tak pernah merespon saat dihubungi. Yunis pun mencabut Surat Kuasa yang pernah diberikan kepada terlapor," terang Hendra Sasmita, kuasa hukum Yunis Subagio kepada wartawan, Selasa (2/7/2022).

Atas itu, Hendra pun mensomasi pertama pada HAS, namun tak diperdulikan. Begitupun somasi kedua juga tidak digubris.

Baca Juga: Berkolaborasi Adalah Sikap Seorang CEO Di Era Modern

Lantaran somasi yang diberikan tak mendapat respon, Yunis pun melaporkan HAS atas dugaan tindak pidana penggelapan di Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sebagaimana Laporan Polisi Nomor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021. Namun, laporan tersebut dipindahkan ke Polresta Sidorjo.

Setelah kasusnya dilimpahkan ke Polres Sidoarjo, Hendra pun mengapresiasi tindakan penyidik Unit Tipidter Polresta Sidoarjo telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan pemeriksaan. Hendra juga sudah menyerahkan bukti-bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan HAS.

"Dari hasil koordinasi dengan Kanit Tipidter bahwa atas Laporan Pelapor TBL/B/603.01/XI/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 13 November 2021 telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan," jelasnya.

Namun, pada 20 Desember 2021, HAS melaporkan balik Yunis dengan tuduhan belum melakukan pembayaran sewa truk.

Baca Juga: 5.280 Rumah Di Sidoarjo Belum Memiliki Jamban

Hendra menduga, laporan HAS tersebut hanyalah merupakan strategi untuk menandingi atau menghambat laporan Yunis, yang sangatlah jelas bahwa laporan tersebut tidaklah mempunyai bukti dan fakta hukum dan sampai saat ini Yunis belum pernah dilakukan pemanggilan.

"Dan saya meyakini bahwa laporan HAS tersebut tidaklah dapat ditingkatkan atau ditindaklanjuti hal ini dikarenakan masuk unsur atau ranah perdata yang mana sudah adanya pembayaran dari Yunis kepada HAS sebesar Rp. 400.000.000, bahkan klien saya mendengar bahwa HAS koar-koar di grup kontraktor yang di Mojokerto, bahwa atas LP yang dilayangkan Yunis tidak mungkin bisa diangkat karena HAS kenal banyak pejabat," tambah Hendra.

"Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka kami meminta perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada Bapak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bapak Kapolri)," pungkasnya.

Editor : jatimupdate.id