Kantor Imigrasi Semarang Tolak 200 Permohonan Paspor Sepanjang 2024
Semarang, Jatimupdate.id - Kantor Imigrasi (Kanim) Semarang telah menolak sekitar 200 permohonan paspor sepanjang tahun 2024. Ratusan pemohon tersebut diduga akan bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di luar negeri.
"Sepanjang Januari hingga Agustus ada 200-an pemohon itu terindikasi TKI/PMI non-prosedural. Jadi kami tolak permohonan paspornya," ujar Kepala Kanim Semarang, Guntur Sahat Hamonangan, dalam pelayanan Paspor Simpatik di Kota Lama, Sabtu (3/8).
Baca Juga: Berikan Pesan ke Kader HMI, Anas Urbaningrum: Penting untuk Menjaga Tiga Mata Uang Kaderisasi
Ratusan orang ini mayoritas berencana bekerja di Malaysia dan Arab Saudi. Mereka awalnya mengaku akan berwisata ke negara tujuan agar tidak ketahuan.
"Kebanyakan memang di Malaysia dan Arab Saudi. Jadi ketahuannya kan ada tahap wawancara, pendalaman tujuannya apa nanti ketahuan. Biasanya ngakunya mau wisata," jelas Guntur.
Ia menegaskan bahwa bagi pemohon paspor untuk keperluan bekerja harus mengantongi syarat tambahan, seperti izin kerja dari Dinas Ketenagakerjaan daerah atau Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Baca Juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Beri Kemudahan Layanan Paspor Simpatik
"Tapi bukan berarti tidak bisa bekerja di luar negeri ya, 200 orang ini bisa mengajukan permohonan lagi tapi harus jujur dan melengkapi segala persyaratan," tegas Guntur.
Guntur juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan iming-iming gaji besar di luar negeri, terutama yang menawarkan pekerjaan secara ilegal.
Baca Juga: KPK Periksa Ketua Gapensi Semarang Terkait Pengaturan Jatah Proyek di Pemkot Semarang
"Kepada masyarakat, hindari janji-janji manis orang yang mengatakan gaji di luar negeri lebih tinggi. Pasti ada hal-hal yang perlu dicurigai," kata Guntur.
Dengan penolakan ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan semua persyaratan dan prosedur telah dipenuhi sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri.
Editor : Yuyung CY