Dugaan Izin Minimarket Banyak Expired, Mahfudz: Tutup, Tutup...

Reporter : -
Dugaan Izin Minimarket Banyak Expired, Mahfudz: Tutup, Tutup...
Mahfudz/Facebook

Jatimupdate.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus tegas terhadap dugaan maraknya investor yang tidak memperpanjang izin usahanya. Instruksi ini disampaikan Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mahfudz.

"Dinas Penanaman Modal kan sentral dari  perizinan di Surabaya. Maka investor yang sudah masuk, tapi izinya tidak diperpanjang itu juga ditindak." katanya beberapa waktu lalu.

Legislator PKB ini menjelaskan, izin Minimarket sejak 2020 - Desember 2021 banyak yang expired. Ia menilai, bila pihak terkait melakukan pembiaran. Mahfudz meyakini marwah Pemkot bakal diinjak-injak.

"Ya sudah marwah Pemkot akan diinjak-injak oleh investor gitu." ketusnya.

Maka, ia menekankan pihak terkait mengambil tindakan tegas, yakni menutup minimarket yang tidak memperpanjang izin operasionanya. "Minimarket yang nakal-nakal ditutup." tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dewi Soeriyawati, menegaskan segera melakukan pendampingan bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan, dari perizinan lama ke yang baru harus ditransfer OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) atau Perizinan Daring Terpadu dengan Pendekatan Perizinan Berbasis Risiko. Sehingga untuk usulan Minimarket, Dewi berjanji akan melakukan pendataan.

"Kami akan melakukan pendampingan untuk mereka segera melakukan migrasi ke OSS RBA gitu," tegasnya.

Ia menyatakan, risiko Minimarket masuk kategori rendah. Maka, bila mereka telah mengurus OSS RBA, Ia berjanjin akan mengeluarkan (perizinan). Namun, bagi yang belum bisa mengurus, sekali lagi dia menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pendampingan juga.

"Kita akan melakukan pendampingan seperti yang disarankan dewan, nanti kita akan koordinasikan juga dengan Dinas Koperasi." ungkapnya.

Dari sudut pandang yang berbeda,  Mahfudz menegaskan pendampingan pihak terkait tidak perlu dilakukan, sebab mereka dinilai telah melanggar, dan solusinya tetap harus dilakukan penutupan.

Biar, menimbulkan efek jera bagi investor yang beling. Namun, setelah izinnya diurus. Mahfudz meminta harus dibuka kembali. "Baik Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi. Disini juga satpol PP harus tegas enggak cuma Holywings saja yang ditutup. Minimarket juga harus ditutup apalagi izinnya sudah mati. Kalau ngomong Perda melanggar parah ini." demikian tutup Mahfudz.

Baca Juga: Momentum genjot PAD saat libur Nataru, Komisi B ingatkan jangan bocor

Editor : Ibrahim