Henry Surya Resmi Ditahan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kabareskrim dan Tipideksus

Reporter : -
Henry Surya Resmi Ditahan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kabareskrim dan Tipideksus

Surabaya (jatimupdate.id) - Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum korban Indosurya memberikan apresiasi tertinggi kepada Kabareskrim.

"Terimakasih Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim terbaik sepanjang sejarah Indonesia. Kenapa? Berani secara publik mengumandangkan perang melawan penjahat skema ponzi. Itu jenderal bernyali, bukan banci dan cemen layaknya oknum polisi yang menerima suap dari lenjahat," ujar Alvi dalam rilisnya, Jumat (8/7/2022).

"Dan saya mewakili ribuan korban Indosurya mengucapkan terimakasih kepada kabareskrim dan seluruh jajaran Tipideksus yang telah menahan kembali Henry Surya. Kami saksikan sendiri, bagaimana siang dan malam pemeriksaan saksi-saksi laporan polisi kami. Saya harap Kabareskrim bisa jadi Hoegeng masa kini, dan memberikan jiwa baru bagi Korps Bhayangkara. Terimakasih Brigjen Whisnu, Kasubdit TPPU De Deo, Kanit Sahat dan seluruh tim yang bekerja keras. Seluruh masyarakat mendoakan terbaik untuk kalian, putra terbaik bangsa," tambahnya.

Alvin dengan keras juga meminta agar seluruh elemen masyarakat memantau kehadiran oknum kejaksaan, jika Kejaksaan Agung terus mempersulit apalagi dengan modus P19 Mati.

"Sebaiknya dicopot saja jaksa agung dan jampidum, karena tidak berhasil memproses dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk memberantas penjahat investasi bodong. KPK wajib awasi oknum kejaksaan agung, karena tidak mungkin muncul modus P19 mati tanpa adanya dugaan transaksi kasus," jelasnya.

Menurut dia, indikasi kuat adanya dugaan permainan oknum kejaksaan juga disoroti oleh elemen masyarakat termasuk Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang meminta agar Menkopolhukam soroti kejaksaan.

LQ Indonesia Lawfirm juga meminta agar seluruh masyarakat korban Indosurya jangan kendor dan patah semangat.

"Kepolisian sudah beri komitmen, harus kita percaya dan gunakan kesempatan ini. Para korban silahkan yang butuh bantuan pendampingan bisa hubungi 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk pendampingan hukum. Jangan menyerah dan tuntut hak anda balik," tandaa lawyer jebolan UC Berkeley Amerika Serikat tersebut.

Editor : jatimupdate.id