Wartawan Jember Dilaporkan Pendukung Fawait, Sutrisno: Saya Minta Proses Terbuka
Jember, JatimUPdate.id - Wartawan Jember dilaporkan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Jember (AMPJ) Ningwar ke Polres Jember, atas tuduhan menyebar ulang unggahan rekaman vidio milik akun @sholeh008, pada Rabu (05/09/2024).
Kedatangan Pelapor ke Polres Jember didampingi pengacaranya, Alfin Rahardian Sofyan.
Baca Juga: Mantan Wabup Blitar Siap Menangkan Pasangan Rijanto-Beky di Pilkada 2024
Diduga pelapor adalah salah satu pendukung Calon Bupati Jember Muhammad Fawait.
Melalui vidio rekaman yang diunggahnya melalui media sosial Ningwar menyatakan tersinggung atas unggahan Vidio itu, karena dinilai telah menyudutkan Gus Fawait.
Sedangkan, Warga Tempurejo yang diwawancarai Cak Sholeh sudah menyampaikan permohonan maafnya, serta mencabut pernyataannya.
Konten Vidio itu berisi rekaman Cak Sholeh yang sedang mewawancarai salah seorang Warga Tempurejo Jember, yang mengaku sebagai penerima hibah.
Cak Sholeh menjelaskan bahwa warga tersebut meminta perlindungan hukum, karena merasa takut, setelah mendengar banyak yang telah menjadi tersangka KPK.
Dalam konten tersebut, Cak Sholeh menjelaskan bahwa Warga tersebut mengaku mendapatkan potongan hingga 50 persen.
Pada saat bansos itu dipotong, Warga itu diam. Sekarang, malah takut terseret masalah. Sehingga meminta perlindungan hukum.
"Jika, tidak dipotong ya gak mendapatkan bantuan. Nah, yang melakukan pemotongan pemotongan itu adalah makelar," ujarnya.
Kata Cak Sholeh, warga tersebut akan mendapatkan bantuan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, yang pada Pilleg 2024 terpilih kembali.
"Dapilnya dapil Jember, inisialnya opo, GF," katanya.
Tetapi, kata Cak Sholeh tidak ingin bersentuhan dengan politik, hanya bermaksud untuk mengadvokasi warga tersebut.
"Supaya nanti kalau ada pemeriksaan KPK, beliau tidak ikut menjadi tersangka. Sebab apa beliau ini korban," ujarnya.
Baca Juga: Tim Advokasi Rakyat: Bapaslon Bupati Jember Terancam Diskualifikasi , Ini Alasannya
Harusnya bantuan diterima 150 juta, tetapi hanya diterima sebesar Rp 75 juta. Orang seperti itu, kata Cak Sholeh layak mendapatkan advokasi.
"Dan bagi penerima bantuan di manapun, yang mendapatkan bantuan dari Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan dipotong, hubungi Cak Sholeh, nanti kita buat konten," kata Cak Sholeh.
Siapapun yang melakukan pemotongan, apakah anggota DPRDnya, atau makelarnya, kata Cak Sholeh, maka dia layak dituntut di pengadilan.
"Kalian yang mau terbuka mengakui, kita advokasi supaya kalian tidak terkena kasus hukum," ujar Cak Sholeh.
Konten tersebut, yang kemudian diunggah ulang oleh Sutrisno, Warga Baratan Patrang, yang berprofesi sebagai wartawan.
Kepada media ini, Sutrisno mengaku tidak gentar menghadapi laporan dari LSM APJ.
"Saya siap hadapi laporan itu sampai dimanapun. Kesiapan sebagai rakyat yang patuh terhadap hukum dan berani tanpa mundur selangkah pun," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah di Jawa Timur
Sutrisno malah meminta agar proses penanganan laporan terhadap dirinya dilakukan secara terbuka.
"Bila perlu pemeriksaan maupun konfrontasi dengan pelapor dibuat terbuka supaya diketahui khalayak ramai," ujarnya.
Keberanian Sutrisno bukan tanpa alasan, dirinya merasa hanya mengunggah konten Vidio yang sudah menyebar di ruang publik.
"Karena, barang tersebut (video) yang menjadi bahan pelaporan adalah rekaman yang diunggah Cak Sholeh melalui akun medsosnya, sehingga sudah terlebih dahulu berada di ruang publik sebelum saya mendistribusikan ulang ke grup WA," paparnya.
Terlebih, kata Sutrisno isi konten tersebut berkaitan dengan kepentingan umum, yang sudah sewajarnya publik mengetahui secara luas.
"Apalagi, konten videonya menyangkut kepentingan umum, serta upaya penegakan hukum memberantas korupsi," tandasnya.
Media ini, mencoba menghubungi Kuasa Hukum Ningwar, yakni Alfian Rahardian Sofyan, melalui jaringan WhatsAppnya, namun belum mendapatkan balasan. (MR)
Editor : Miftahul Rachman