PWI Jatim dan LPS Bahas Edukasi Peran dan Fungsi Menjamin Simpanan Bank serta Tugas Baru Menjamin Polis Asuransi
Surabaya, JatimUPdate.id – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), masih banyak yang belum tahu mengenai peran dan fungsi keberadaanya. Dibandingkan lembaga keuangan seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masyarakat lebih mengenal karena lebih dulu beroperasi.
LPS sendiri berdiri pada tahun 2004 melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan resmi beroperasi pada tanggal 22 September 2005. Peran dan fungsi PS jelas menjadi penjamin simpanan dana masyarakat yang disimpan di bank dan BPR sesuai regulasi yang ditetapkan. Yakni simpanan dana di bank sesuai ketentuan bunga yang ditetapkan LPS dan maksimal dana yang dijamin Rp 2 miliar.
Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme, PWI Kabupaten Lamongan Gelar OKK
Melihat peran dan fungsinya yang cukup vital itulah, LPS II yang berlokasi di Surabaya dengan cakupan wilayah kerja yang meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Seluruh wilayah Provinsi Kalimantan melakukan pertemuan dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur (Jatim).
Bambang S. Hidayat Kepala Kantor Perwakilan LPS II mengatakan tujuan utama pertemuan dengan PWI Jatim membahas sinergi bagaimana melakukan edukasi kepada msyarakat, termasuk kepada media yang menjadi ujung tombak.
“LPS baru membuka tiga perwakilan di daerah yakni Surabaya, Medan dan Makassar. Dengan hadirnya perwakilan LPS di daerah, pastinya jangkauan sasaran edukasi menjadi lebih luas. Karena itulah LPS harus bertemu dengan PWI,” kata Bambang S. Hidayat disela pertemuan dengan Ketua PWI Jatim Luthfil Hakim di Kantor LPS II, Rabu 12 September 2024.
Bambang menambahkan hingga saat ini LPS telah bermetamorfosis dalam hal peran dan fungsinya untuk menjaga stabilitas keuangan nasional. LPS berkomitmen untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan melalui penjaminan dan resolusi.
Baca Juga: Zulmansyah Sekedang Ditunjuk Plt Ketum PWI
“Sesuai amanat UU No 4/2023, LPS merupakan penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.”
Untuk penjaminan polis jelas Bambang PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan atau di tahun 2028. Namun demikian perlu sejak dini dijelaskan kepada masyarakat lewat edukasi sehingga ketika diterapkan masyarakat sudah paham.
Sementara Ketua PWI Jatim Luthfil Hakim menegaskan sudah seharusnya lembaga keuangan yang punya peran dan tugas sangat vital seperti LPS harus terus melakukan edukasi. Salah satu caranya dengan sinergi dengan media.
Baca Juga: Imigrasi Tanjung Perak Akan Membuka Imigrasi Lounge di Icon Mall Gresik
“Tugas dan fungsi LPS yang saat ini saja masyarakat masih belum banyak yang paham, apalagi dengan tugas barunya menjamin polis asuransi. Ini tantangan bagi LPS memahamkan masyarakat tentang eksistensinya,” jelas Luthfil Hakim.
Luthfil Hakim menjelaskan tentang organisasi media saat ini cukup beragam sesuai dengan segmentasi. Seperti untuk foto ada PFI, untuk TV ada IJTI, untuk media online ada ASMI, SMSI, JSMI. Selain PWI ada juga AJI yang menjadi naungan para jurnalis.
“Jumlah wartawan pastinya bertambah besar setelah era digitalisasi,” tegas Luthfil Hakim.
Karena jumlah wartawan yang terus bertambah, jelas Luthfil wartawan juga ada Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang menjadi parameter kapasitas masing-masing wartawan. Sebelum menjadi anggota PWI juga harus mengikuti OKK (Orientasi Keorganisasian dan Kewartawanan).
“Untuk edukasi, LPS tinggal menyesuaikan sesuai kebutuhan,” pungkas Luthfil Hakim. (*)
Editor : Redaksi