Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Dinyatakan Memenuhi Syarat 

Reporter : -
Dua Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan Dinyatakan Memenuhi Syarat 
Keterangan Gambar: Ekslusif

Lamongan, JatimUPdate.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan mengumumkan hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Lamongan pada Pilkada 2024.

Pengumuman tersebut termuat dalam surat pengumuman KPU Lamongan Nomor : 208/PL.02.2-Pu/3524/2024 tentang hasil penelitian dokumen persyaratan administrasi serta visi, misi dan program calon bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024, yang dikeluarkan di Lamongan dan ditandatangani oleh ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali pada 14 September 2024.

Baca Juga: Wartawan JatimUPdate.id Ajak Pemilih Pemula Sadar Politik di SMK NU Sukodadi Lamongan 

Pengumuman tersebut menyatakan bahwa berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi, dua bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Lamongan dalam Pilkada 2024 dinyatakan memenuhi syarat. 

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Lamongan, Hafid Hamsah mengatakan, sesuai dengan tahapan, KPU melakukan pemberitahuan dan pengumuman hasil dari penelitian persyaratan administrasi bakal pasangan calon kepala daerah 2024.

Dalam hal ini, ia menyampaikan sebelum mengumumkan hasil penelitian administrasi, pihaknya sudah melakukan verifikasi faktual terkait dokumen syarat calon, dan sudah juga diawasi oleh Bawaslu setempat.

"Alhmdulillah tidak ada kendala saat verifikasi. Hari ini kami mengumumkan hasil penelitian administrasi. Hasilnya berkas administrasi dua bakal paslon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat" kata Hafidz kepada JatimUPdate.id, Sabtu (14/09).

Diketahui sebelumnya, berkas dari dua Paslon dikembalikan kepada tim dari masing-masing Paslon, untuk dilengkapi dan diperbaiki, karena masih ada yang kurang lengkap.

"Ada kekurangan dari setiap bakal pasangan calon dan rata-rata hampir sama, antara lain mengenai ijazah yang dilampirkan belum dilegalisir," jelas hafid.

"Kemudian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) masih belum benar," tambahnya.

Baca Juga: Sah, KPU Lamongan Lakukan Pengundian Nomor Urut Paslon Cabup Cawabup

Selanjutnya, lanjut Hafidz, setelah pengumuman ini, KPU Kabupaten Lamongan membuka dan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon selama tiga hari dari tanggal 15 hingga 18 September.

"Selain itu juga, ada penyampaian visi misi calon kepala daerah, mulai tanggal 15-18 September," terang Hafid.

Hal ini sebagaimana dengan surat dinas KPU RI Nomor 2006, bahwa KPU kabupaten kota juga harus mengumumkan visi-misi dan program calon kepala daerah pada waktu yang sama yakni 15-18 September saat meminta masukan dan tanggapan masyarakat.

Kemudian Paslon akan memberikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat hingga batas maksimal 21 September, sehari sebelum dilaksanakan penetapan Calon kepala daerah.

Baca Juga: KPU Lamongan Tetapkan 2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati

Untuk penetapan calon sendiri, akan dilaksanakan pada 22 September 2024. Selanjutnya dilaksanakan pengundian nomor urut pada 23 September 2024.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Lamongan 2024 terdapat dua bakal paslon yang mendaftar ke KPU Lamongan, yakni Abdul Ghofur-Firosya Shalati yang diusung parpol PKB, Demokrat dan PSI.

Kemudian, bakal paslon Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara diusung oleh Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Perindo, Ummat, PAN, PKS dan Nasdem. 

Untuk informasi pengumuman bisa akses link : https://bit.ly/PENGUMUMANKPULAMONGANNOMOR208

Editor : Redaksi