Rencana Open Bidding Jabatan 10 OPD di Pemkab Bondowoso Menuai Kontroversi 

Reporter : -
Rencana Open Bidding Jabatan 10 OPD di Pemkab Bondowoso Menuai Kontroversi 
Keterangan Gambar: Ketua Laskar Aswaja Bondowoso Didit Kriwul

Bondowoso, JatimUPdate.id - Rencana Pemkab Bondowoso melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengadakan open bidding untuk JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menuai berbagai tanggapan.

Sebelumnya, beberapa lembaga memberikan tanggapan agar Pemkab Bondowoso segera mengadakan open bidding, dengan berbagai pertimbangan. Mengingat ada sekitar 10 OPD yang dipimpin oleh pelaksana tugas (Plt).

Seperti yang dikatakan direktur LSM Edellweis Bondowoso, Murti Jasmani beberapa waktu yang lalu, bahwa ada beberapa Plt di OPD dirasa tidak pas dalam menempati posisi di jabatannya.

Sehingga perlu segera open bidding  dilaksanakan, agar terbuka untuk semua yang memiliki kemampuan dan kualifikasi, bisa mengikuti dan menempati posisi yang tepat.

"Banyak OPD yang kekosongan pimpinan definitif, sehingga akan mempengaruhi kinerja dari lembaga tersebut," ujar Murti pada JatimUPdate.id, Jum'at (13/9).

Sebaliknya, terkait open bidding, Koordinator Laskar Aswaja ( Aku Sahabat Salwa Saja) Bondowoso Didit Baskariyanto, menyayangkan sikap yang diambil oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Bondowoso dengan merencanakan open bidding di tahun 2024 setelah pengesahan P- Apbd 2024. 

Hal tersebut menurut Didit terlalu dipaksakan serta adanya sengkarut penataan ASN sampai detik ini belum juga tuntas.

"Banyak terjadinya bongkar pasang jabatan sejak 2023 kemarin," katanya pada media ini, Selasa (17/09/2024).

Selanjutnya, Didit menjelaskan mengenai adanya larangan bagi Pj kepala daerah yang diatur dalam Pasal 132A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) 49/2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dijelaskan, pada ayat (1) ketentuan tersebut ditegaskan, Pj kepala daerah atau pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah yang menggantikan kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah dilarang melakukan 4 hal.

  • Pertama, melakukan mutasi pegawai;
  • kedua, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya; 
  • ketiga, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya;
  • keempat, dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Ditambahkan Didit, aturan tersebut pun termuat di permendagri 4 tahun 2023, Pasal 15, yang menerangkan, 

(1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. 

(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang: a. melakukan mutasi ASN

Hal itu diperjelas dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 821/5492/SJ tentang Persetujuan Menteri Dalam Negeri Kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah dalam Aspek Kepegawaian Perangkat Daerah, yang pada intinya PJ kepala daerah harus menunggu persetujuan Mendagri ketika akan menempatkan pejabat.

Kontroversi pada kebijakan ini menurut Didit dipandang untuk ditunda sampai Pilkada di Bondowoso selesai digelar. Belum lagi ada laporan masyarakat berkenaan dengan penataan ASN di Bondowoso oleh Bupati dan/atau Pj Bupati Bondowoso sebelumnya.

"kebijakan yang salah akan melahirkan permakluman yang dicanggih-canggihkan dan hal tersebut tidak baik untuk mewujudkan clean and good governance (pemerintahan bersih dan berwibawa)," ungkap pria yang akrab disapa Didit Kriwol. (Ar)

Editor : Redaksi