Besok Undian Nomer Urut Paslon
Hari Ini KPU Jember Tetapkan Dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember
Jember, JatimUPdate.id - KPUD Kabupaten Jember melaksanakan Rapat pleno tertutup penetapan Pasangan Calon Bupati dan calon wakil Bupati kabupaten Jember untuk pemilukada 2024-2029 bertempat dikantor KUPD Jember, pada Minggu (22/09/2024).
Melalui Ketua KPUD Kabupaten Jember Dessi Anggraeni menjelaskan bahwa kedua pasangan Calon Kepala Daerah, yakni Paslon Hendy Siswanto - KH MB Firjaun Barlaman dan Muhammad Fawait - Djoko Susanto, telah ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Jember, yang akan mengikuti Pemilukada 2024.
Baca Juga: Puluhan Ribu Massa Deklarasikan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Jember Gus Fawait dan Joko
"Penetapan kedua pasangan calon itu sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujar Dessi.
Setelah ditetapkan sebagai pasangan calon, maka tahapan berikutnya pengundian nomor urut, yang akan dilaksanakan di Gedung STIKES Jember, pada Senin (23/09/2024).
"Untuk tahapan pengundian nomor urut Paslon, akan kita laksanakan besok," ujarnya.
Baca Juga: Ajak Media Sukseskan Pemilukada 2024, KPU Jember Gelar Media Gathering
Selanjutnya, kedua pasangan calon kepala daerah itu, akan mengikuti tahapan hingga pemungutan suara pada tanggal 27 Nopember 2024.
Sedangkan untuk Paslon yang masih menjabat sebagai Bupati Jember dan Wakil Bupati Jember, Paslon Hendy Siswanto dan KH MB Firjaun Barlaman, maka diwajibkan Cuti saat masa kampanye.
"Ya, diwajibkan cuti hanya pada saat masa kampanye saja, setelah itu kembali menjalankan kewajibannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember," ujarnya.
Baca Juga: Pelaksanaan Putusan MK Saksi Demokrat Walk Out, Partai Nasdem Jember Dinyatakan Unggul
Berdasarkan Surat Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, yang ditujukan kepada Bupati Jember, nomor 100.1.4.2/34429/011.2/2014, tentang cuti diluar tanggungan negara, masa cuti untuk Bupati dan Wakil Bupati Jember dimulai sejak tanggal 25 September hingga 23 Nopember 2024.
"Selama saudara menjalan cuti sebagaimana dimaksud pada angka 2, dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya, sebagai ketentuan peraturan perundang undangan," begitu bunyi surat PJ Gubernur Jawa Timur. (MMT)
Editor : Redaksi