Pilkada 2024, Bawaslu Bondowoso Siap Pengawasan Melekat
Bondowoso, JatimUPdate - Bawaslu Kabupaten Bondowoso menghadiri rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Bondowoso dalam Pilkada 2024, di Hotel Ijen View Bondowoso, Senin malam (23/9/2024).
Hadir bersama, Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Bondowoso dalam acara tersebut untuk memastikan dan melakukan pengawasan tahapan pengundian nomor urut Paslon kepala daerah Bondowoso yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bondowoso sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca Juga: Pemkab Bondowoso Kucurkan Dana Rp3,9 Miliar ke Polres
Ahmad Zainuddin, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bondowoso, selaku Pic terkait pengawasan tahapan pencalonan, mengatakan, Bawaslu secara tugas, fungsi dan kewajibannya salah satunya melakukan pengawasan secara melekat.
Pengawasan melekat tersebut diantaranya melakukan pencegahan maupun penanganan dan penindakan pelanggaran. Dalam hal ini, terkait proses tahapan pencalonan kepala daerah, Bawaslu Bondowoso memberikan imbauan kepada KPU Bondowoso agar dalam pelaksanaannya mengikuti aturan-aturan yang sudah ada, khususnya PKPU 8 sebagaimana yang telah dirubah menjadi PKPU 10 tahun 2024.
"Pada tanggal 26 Agustus, sebelum dibuka pendaftaran calon, Bawaslu Bondowoso mengundang KPU untuk melakukan sosialisasi terkait PKPU 8 atau PKPU 10, agar dalam tahapan pendaftaran KPU untuk mengantisipasi adanya pelanggaran administratif," jelas Zairudin kepada JatimUPdate.id paska penetapan nomor urut Paslon di Hotel Ijen View, (23/9).
Hal itu dilakukan, menurut pria yang akrab dipanggil Rudi, agar dalam pendaftaran calon tidak ada calon yang dirugikan maupun diuntungkan. Misalnya, yang seharusnya memenuhi syarat (MS), tapi menjadi tidak memenuhi syarat (TMS) atau sebaliknya.
Pengawasan Pendaftaran Pasangan Calon
Bawaslu Bondowoso secara melekat melakukan pengawasan tahapan pendaftaran pasangan calon. Pada hari pertama (27/8), diketahui belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Kemudian dihari kedua pendaftaran (28/9), kedua pasangan calon mendaftarkan diri. Dengan pendaftar pertama Pasangan Ra Hamid - Ra As'ad, selanjutnya Pasangan Bambang - Gus Baqir, mendaftar setelah itu. Bawaslu Bondowoso pun, secara melekat melakukan pengawasan dengan semua anggota Bawaslu menghadiri pendaftaran Paslon di kantor KPU setempat.
Untuk hari ketiga pendaftaran (29/8), Rudi pun menjelaskan, Bawaslu Bondowoso juga melakukan pengawasan sampai batas waktu pendaftaran, yaitu pukul 23.59 waktu setempat. Dan dari hasil pengawasan, sudah tidak ada lagi pasangan yang mendaftarkan diri sebagai Paslon bupati dan wakil bupati Bondowoso Pilkada 2024.
"Saat pendaftaran dan penyerahan berkas pendaftaran Paslon, kami Bawaslu memastikan agar tidak terjadi pelanggaran administratif. Memastikan KPU meneliti dan menelaah dokumen yang sudah diserahkan oleh calon," terang Rudi.
Selanjutnya, setelah berkas pendaftaran memenuhi syarat, pasangan calon akan mengikuti tes kesehatan di Rumah Sakit yang telah disediakan, untuk calon kepala daerah Bondowoso di RSUD dr. Soebandi Jember.
Bawaslu juga secara melekat melakukan pengawasan dengan datang ke lokasi pemeriksaan kesehatan pasangan calon. Rudi mengatakan, saat itu pihaknya dilarang masuk ke dalam ruang pemeriksaan. Tetapi, pihaknya tetep melakukan pengawasan, dengan memastikan bahwa yang melakukan pemeriksaan adalah benar-benar calon kepala daerah.
"Kita memastikan bahwa bukan Joki atau orang lain yang menjalani pemeriksaan. Bahwa tes atau pemeriksaan kesehatan betul-betul dilakukan sesuai proses," jelasnya.
Pengawasan Verifikasi Faktual Berkas Pasangan Calon
Tidak hanya pengawasan administrasi, Bawaslu Bondowoso juga melakukan pengawasan Verifikasi Faktual dan Klarifikasi keabsahan dan kelengkapan berkas pasangan calon.
Rudi menceritakan, bahwa pihaknya juga ikut selalu mengawasi verifikasi berkas administrasi calon, agar nantinya berkas administrasi calon tidak terjadi pelanggaran.
"Ada beberapa berkas yang harus dilakukan verifikasi dan klarifikasi ke tempatnya, seperti, ijazah pendidikan calon," kata Rudi.
Ia menyebutkan, terkait keabsahan dokumen yang sekiranya masih dianggap meragukan makan dilakukan verifikasi faktual terkait keabsahan dokumen tersebut kepada instansi atau lembaga yang berwenang.
"Untuk di Bondowoso, sudah melakukan fase itu. Salah satunya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap ijazah Paslon," jelas komisioner Bawaslu yang sedang menempuh gelar doktor hukum di Unej Jember.
Rudi menjelaskan, verifikasi faktual terkait keabsahan ijazah paslon dilakukan kepada calon bupati Bambang dan juga Ra Hamid.
Setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi, maka dinyatakan dokumen tersebut sesuai oleh lembaga yang mengeluarkannya, dan sudah tertuang kedalam berita acara.
Menurutnya, dalam hal ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat, memastikan tidak ada ijazah atau dokumen yang palsu, yang tidak sesuai dengan aturan.
"Alhamdulillah, tahapan verifikasi sampai dengan masa perbaikan administrasi tidak ada kendala, dan berjalan lancar. Walau kemarin sempat ada yang kurang lengkap, tapi sudah dilengkapi oleh Paslon sebelum hari terakhir perbaikan berkas administrasi," tuturnya.
Sampai pada akhirnya pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat, dan ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah Bondowoso. "Hingga acara malam tadi, pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon, Bawaslu Bondowoso tetap melakukan pengawasan melekat," kata Rudi.
Pengawasan paska Penetapan Nomor Urut Paslon
Paska penetapan nomor urut pasangan calon, tahapan selanjutnya adalah masa kampanye yang akan dimulai pada 25 September mendatang, sampai 23 November 2024, sebelum dimulainya masa tenang pada 24 November.
Rudi mengatakan, tahapan kampanye ini merupakan tahapan yang nantinya akan banyak menimbulkan pro-kontra di bawah. Pasalnya, terkait aturan kampanye baru keluar beberapa hari yang lalu.
Ia pun menyebutkan, sebelum penetapan calon sudah banyaknya bansos yang diberikan oleh bakal Paslon. Selain itu juga sudah banyaknya banner yang terpasang di tempat umum, yang memuat identitas bakal pasangan calon.
Untuk mengantisipasi adanya yang tidak diinginkan, semisal gejolak di bawah terkait kampanye, maka Bawaslu Bondowoso akan melakukan kajian hukum terkait kampanye, yaitu PKPU 13 tahun 2024. Rencananya akan dilakukan pada 24 September 2024, sehari sebelum masa kampanye berlangsung.
"Kita akan kaji aturan tentang kampanye sebelum kampanye berlangsung. Agar teman-teman Bawaslu sampai jajaran adhoc, Panwascam sampai PKD betul-betul siap menghadapi tahapan kampanye Pilkada. Bawaslu siap melakukan pengawasan melekat," pungkasnya. (AR)
Editor : Redaksi