Gelar Aksi di Depan Kantor DPRD Kabupaten Blitar, Massa FMPN Sampaikan Tuntutan Ini
Blitar, JatimUPdate.id - Ratusan massa yang tergabung dalam Front Masyarakat Petani dan Nelayan (FMPN) menggelar aksi seruan rakyat di depan kantor DPRD dan Kantor Bupati Blitar, Selasa (19/11/2024). Massa yang berasal dari 16 kecamatan di Kabupaten Blitar ini menuntut keadilan dan demokrasi yang adil, serta mengutuk tindakan konspirasi hukum yang dinilai menciderai penegakan hukum di daerah.
Di kantor DPRD Kabupaten Blitar, para peserta aksi berorasi mengenai kasus pemalsuan dokumen yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2018. Kasus ini diduga digunakan untuk mengkriminalisasi aktivis antikorupsi Mohammad Trijanto, yang saat itu juga menjadi calon anggota DPD dari Jawa Timur, dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aksi di depan gedung DPRD dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan. Para demonstran meminta anggota dewan hadir untuk mendengarkan aspirasi mereka. Setelah bernegosiasi, dua anggota DPRD, Mohammad Rifai dari PKB dan Sugianto dari Gerindra, akhirnya menemui massa untuk berdialog.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Joko Agus Prasetyo menegaskan bahwa aksi ini bertujuan menjaga demokrasi yang adil dan mencegah masyarakat dari jeratan konspirasi hukum. "Kita melakukan aksi ini untuk demokrasi yang adil dan bebas dari jeratan hukum," ujar Joko. Ia menyoroti kasus Mohammad Trijanto sebagai contoh nyata bagaimana konspirasi hukum merugikan masyarakat.
Joko menjelaskan bahwa pelaku pemalsuan surat KPK hingga kini belum tertangkap, sementara Trijanto justru dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU ITE. Massa pun menuntut penyelidikan yang transparan untuk mengungkap dalang pemalsuan surat tersebut.
Aksi ini menghasilkan tiga tuntutan utama: pertama, penyelidikan yang transparan dan menyeluruh untuk mengungkap aktor di balik pemalsuan surat KPK; kedua, pelaporan dan perkembangan kasus secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap penegak hukum tetap terjaga; dan ketiga, perlindungan bagi warga yang berani menyuarakan kebenaran.
Sugianto, anggota DPRD dari Gerindra, menyatakan bahwa aspirasi warga merupakan bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati. “Semua penyampaian pendapat dilindungi oleh hukum,” ujarnya.
Setelah berorasi di DPRD, massa bergerak menuju kantor Pemkab Blitar. Di sana, mereka menyampaikan pandangan terkait program-program Pemkab Blitar yang dianggap bermanfaat bagi masyarakat, seperti PTSL, redistribusi tanah, dan pengelolaan kawasan hutan untuk kepentingan petani dan nelayan. Program-program ini dinilai berhasil di era pemerintahan Mak Rini pada 2021-2023, yang berpihak pada masyarakat kecil. (*)
Editor : Redaksi