Kenaikan Pajak Dinilai Bebani Petani, Nelayan, dan Peternak

Reporter : -
Kenaikan Pajak Dinilai Bebani Petani, Nelayan, dan Peternak
Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono

Semarang, JatimUPdate.id - Kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disahkan pemerintah menjadi sorotan tajam dari berbagai pihak. Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menilai langkah tersebut menambah beban berat bagi kelompok petani, nelayan, dan peternak, yang mayoritas berasal dari masyarakat kecil.

“Kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada tahun 2022, dan rencana kenaikan lagi menjadi 12% di tahun 2025, jelas akan memicu kenaikan harga kebutuhan. Rakyat kecil seperti petani, nelayan, dan peternak akan menjadi kelompok pertama yang paling merasakan dampaknya,” ujar Riyono, di Semarang, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Langkah Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI

Menurut Riyono, bukan hanya PPN yang menjadi beban, tetapi juga kebijakan lain seperti Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Dalam aturan ini, nelayan kecil dengan kapal di bawah 5 GT dikenai pungutan 5% dari hasil tangkapan mereka.

“Bayangkan, nelayan harus membayar PPN 11% saat berbelanja kebutuhan, ditambah 5% pungutan dari hasil tangkapannya. Total pajak yang mereka tanggung mencapai 16%. Bagaimana mereka bisa bangkit di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih pasca-pandemi?” paparnya.

Riyono juga menyoroti dampak kenaikan PPN terhadap sektor peternakan. Menurutnya, kenaikan pajak ini akan membuat produsen pakan menaikkan harga hingga 5%. Hal ini berpotensi menjadi bencana bagi petani, peternak, dan nelayan yang semakin terdesak secara ekonomi.

Baca Juga: Bamsoet Dorong Penguatan Regulasi Dana Desa agar Tepat Sasaran dan Berkelanjutan

“Kebijakan ini bertentangan dengan semangat ekonomi Pancasila yang berbasis kerakyatan dan keadilan. Alih-alih memberikan insentif agar usaha mereka maju, pemerintah justru memberikan disinsentif yang memperburuk keadaan mereka,” tambah Riyono.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) turut mendukung pandangan Riyono. Ia mencatat bahwa tingkat kemiskinan di pedesaan meningkat dari 12,60% pada September 2019 menjadi 13,20% pada September 2020. Sementara itu, kemiskinan di perkotaan hanya sebesar 7,88%.

“Kenaikan pajak ini menunjukkan pemerintah gagal melindungi rakyatnya. Nelayan, petani, dan peternak semakin terpuruk, dan angka kemiskinan terus meningkat. Kebijakan ini bukan menambah kesejahteraan, tapi justru memperbesar kemiskinan,” tegasnya.

Baca Juga: Uji Sidang Proposal Disertasi Doktor Ilmu Hukum, Bamsoet Soroti Perlindungan Hukum Investasi Keuangan Digital

Lebih lanjut, Riyono mengimbau pemerintah untuk segera mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berdampak buruk pada masyarakat kecil. Ia meminta agar pemerintah memberikan insentif yang meringankan beban mereka, bukan justru menambah tekanan.

“Pemerintah harus sadar bahwa ekonomi rakyat adalah tulang punggung negara. Jika kebijakan seperti ini terus dilakukan, jangan heran jika angka kemiskinan semakin tinggi. Kebijakan harus pro-rakyat, bukan menyengsarakan mereka,” pungkas Riyono (*).

Editor : Redaksi