Zulhas Tidak Terbukti Kampanye

PAN Sanjung Bawaslu

Reporter : -
PAN Sanjung Bawaslu
bawaslu

Jakarta (Jatimupdate.id)-Dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mendapat respons dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), usai dilaporkan oleh kelompok masyarakat pada Selasa (19/07/2022). 

Laporan itu terkait kegiatan bagi-bagi minyak goreng murah Minyakita oleh Zulhas di Lampung beberapa waktu lalu, di mana Zulhas juga mengkampanyekan putrinya, Futri Zulya Savitri, sebagai calon legislatif (caleg).

Baca Juga: Zulkifli Hasan: Di Usia ke 24 PAN Akan Gelar Konser K-Pop dan Rakernas

Dari hasil analisis peristiwa, Bawaslu mengungkap tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye. Ketua DPP PAN Partaonan Daulay pun memuji respons cepat yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Bawaslu sangat bagus. Cepat merespons dan menanggapi. Ada kepastian terhadap tafsir atas UU oleh penyelenggara Pemilu. Memang laporan seperti ini, tidak boleh dilama-lamain. Potensial bikin gaduh dan debat kusir," ujar Saleh Partaonan seperti dilansir kumparan, Kamis (21/07/2022).

Menurutnya, respons Bawaslu sangat diperlukan untuk menghindari perdebatan dan polemik berkepanjangan. Dengan begitu, ia menilai pelaporan yang dilakukan terhadap Zulhas dianggap telah selesai.

Ia pun meminta masyarakat untuk tidak terlalu mudah melaporkan sesuatu yang dinilai sebagai pelanggaran.

"Perkaranya harus dipelajari dan dicermati dengan baik. Kalau belum paham konteks dan tafsir UU, disarankan untuk meminta pendapat para ahli hukum. Terutama ahli hukum yang mendalami UU kepemiluan. Dan lebih baik lagi, yang terlibat dan mengikuti proses pembahasan dan pembentukan UU tersebut," ungkapnya.
"Kalau begini, para pelapornya dianggap kurang cermat dan kurang paham UU kepemiluan. Atau sengaja mencari sensasi. Akibatnya, orang-orang bisa jadi menilai bahwa ada agenda lain di luar kepemiluan. Tidak jelas apa agenda tersebut. PAN tentu tidak perlu menanggapi terlalu berlebihan," tandas Ketua Fraksi PAN DPR RI tersebut.
Dalam keterangan persnya, Bawaslu mengatakan telah melakukan analisis peristiwa usai menerima laporan tersebut. Hasilnya Bawaslu tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye.
"Bawaslu telah mengkaji laporan masyarakat dengan terlapor Zulkifli Hasan tentang dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal. Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi syarat materil laporan sehingga tidak dapat diregistrasi," tulis Bawaslu dalam keterangannya hari Kamis. (yok)

Editor : Redaksi