Gelar RDP, Komisi D Minta Disbudporapar Kembalikan Fungsi Taman Bungkul Sebagai Cagar Budaya
Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi D DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP dengan Ketua Yayasan Oesman Taman Bungkul dan Juru Kunci Taman Bungkul Surabaya.
RDP untuk mengembalikan Taman Bungkul sebagai salah satu cagar budaya di kota Pahlawan.
Baca Juga: Temuan Kasus Perundungan, Komisi D DPRD Surabaya Evaluasi Implementasi Perlindungan Anak
Ketua Komisi D DPRD Surabaya Akmarawita Kadir menjelaskan, saat ini Taman Bungkul sudah berubah bentuk dan fungsinya. Misalnya ada rumah yang dibangun dan sebagainya.
"Cagar budaya yang berubah fungsi nantinya, katanya seperti ada rumah-rumah bermunculan dan sebagainya. Ini nanti akan kita lihat denahnya di awal itu seperti apa, harus dikembalikan seperti itu karena ada undang-undangnya," kata Akmarawita, Kamis (5/11)
Akmarawita menegaskan, alih fungsi Makam di Bungkul merupakan wewenang Disbudporapar. Sehingga dia menekankan, pihak terkait tidak lengah.
Akmarawita menjabarkan, iuran yang berasal dari Sentra Wisata Kuliner (SWK) di Taman Bungkul tidak masuk pada PAD Kota Surabaya. "Dari salah satu pihak ada semacam iuran walaupun itu mungkin paguyupan." tuturnya.
Baca Juga: Peserta JKN Dinonaktifkan DPRD Surabaya Minta Peringatan Dini dan Reaktivasi Cepat
"Tapi ternyata setelah kita tanya ke Dinas kooperasi selaku yang punya wenang untuk mengelola itu. Ternyata Dinas Koperasi tidak mengetahui adanya restribusi atau iuran ya. Jadi pendapatan juga nol," ucap Akmarawita.
Iwan Virgianto, ketua ahli waris Yayasan Oesman Taman Bungkul mengatakan, pihaknya pernah hearing dengan Disbudporapar dengan menghadirkan 51 orang dari berbagai dinas.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya diminta berdamai dengan pengelola yang sekarang. Padahal tidak ada garis keturunan
Baca Juga: Malik Dorong Penguatan Sosialisasi dan Mekanisme Reaktivasi BPJS PBI di Surabaya
"Pengelola yang sekarang tidak ada garis keturunan," tuturnya.
Selain itu, surat kepemilikan leluhurnya juga dianggap cacat hukum, padahal sudah di PAW oleh Pengadilan Agama Surabaya.
"PAW sama suratnya Mbah saya jelas ada, itu dibikin cacat hukum, hanya melalui omongan bahwa Mbah Buyut saya punya surat akhirnya hilang, kok gitu percaya. Ini kan negara hukum, ini kan harusnya sesuai bukti yang ada," demikian Iwan Virgianto. (Roy).
Editor : Miftahul Rachman