Bakumham ALPEKSI Targetkan 1000 Paralegal Terlatih pada 2025
Jakarta, JatimUPdate.id – Bakumham Asosiasi Lembaga Peningkatan Kapasitas SDM Indonesia (ALPEKSI) berencana melatih 1000 paralegal terlatih sepanjang tahun 2025. Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu melalui mediator hukum bersertifikat.
Pembina Bakumham ALPEKSI Dr. David Khan, SH, MH, menjelaskan bahwa lembaga ini berkomitmen menjalankan tugasnya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
"Bakumham Alpeksi adalah salah satu organisasi bantuan hukum yang terakreditasi dan siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan," ujar David di Sekretariat DPP ALPEKSI di bilangan Tanah Abang, Jakarta pada Kamis (16/1/2025)
Selain memberikan bantuan hukum, tambah David, Bakumham Alpeksi juga bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal terakreditasi. Program ini bertujuan untuk mencetak para paralegal yang kompeten dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
Sementara itu, di tempat yang sama, Ketua Umum ALPEKSI, Julia Putri Noor, menjelaskan bahwa pelatihan ini akan bekerja sama dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
"Kami memiliki target akan melahirkan minimal 1000 paralegal terlatih yang memiliki sertifikat CPLA," ujar Julia dalam pernyataannya yang diterima Jatim Update pada Kamis (16/1/2025)
Pelatihan paralegal ini akan dilaksanakan secara offline dan online, dengan target 25 peserta per kelas di kantor ALPEKSI. Julia menambahkan, "Kami membuka pelatihan ini untuk masyarakat yang ingin terlibat dalam dunia hukum sebagai mediator, terutama di dunia pendidikan dan sektor profesional lainnya."
Selain itu, program ini juga bertujuan untuk memberikan solusi hukum yang lebih efisien. "Dengan adanya para paralegal, kami berharap permasalahan hukum bisa diselesaikan tanpa melibatkan kepolisian atau pengadilan," tambahnya.
ALPEKSI berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dalam penegakan hukum dan memberi akses yang lebih luas terhadap bantuan hukum gratis (*).
Editor : Redaksi