Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan masa tenang dimulai sejak 3 hari sebelum waktu pencoblosan 9 Desember 2020.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo telah menetapkan masa tenang dimulai sejak 3 hari sebelum waktu pencoblosan 9 Desember 2020.