Langkah ini, yang menyimpang dari batas maksimal 34 menteri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memicu pertanyaan tentan
Langkah ini, yang menyimpang dari batas maksimal 34 menteri sebagaimana diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, memicu pertanyaan tentan