Karena itu, Raperda Ketenagakerjaan harus disusun dengan perspektif krisis, agar mampu menjadi solusi, bukan sekadar regulasi administratif,” tegas Anam.
Karena itu, Raperda Ketenagakerjaan harus disusun dengan perspektif krisis, agar mampu menjadi solusi, bukan sekadar regulasi administratif,” tegas Anam.