Sidoarjo, JatimUPdate.id - Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan laut ditemukan di kawasan Kecamatan Sedati, Sidoarjo, dengan luas sekitar 656 hektar.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Semakin Serius Beri Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Plt. Bupati Sidoarjo Subandi melakukan inspeksi terkait Hak Guna Bangunan (HGB) yang berada di laut di wilayah Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kamis (23/1).
Didampingi oleh Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak.
Rombongan melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi HGB tersebut.
Peninjauan ini dilakukan di beberapa titik lokasi HGB laut yang menjadi perhatian masyarakat. Dengan menelusuri area tersebut menggunakan perahu, rombongan Plt. Bupati juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
"Dari peninjauan hari ini, terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat. Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu PT pada tahun 1996 dan akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini," terang Subandi.
Lebih lanjut, Kata Subandi, perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026. Subamdi menegaskan, masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu dari arahan pimpinan PJ. Gubernur Jatim.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Bakal Evaluasi Outing Class Demi Keselamatan Siswa
"Perihal perpanjangan perizinan, kita terus berkordinasi dengan BPN kanwil untuk menunggu hasil investigasinya dan menunggu arahan dari PJ. Gubernur. Kita disini hanya ketepatan saja, semuanya terkait dengan pengurusan perizinan kita serahkan kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk terkait kepemilikan dan perizinannya," ucap Subandi.
Untuk informasi tentang temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati akan dilakukan peninjauan jika informasi tersebut benar adanya dan akan dilakukan proses investigasi.
"Untuk informasi mengenai HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, kita akan lakukan kroscek jika benar terdapat HGB di wilayah tersebut. Kita akan serahkan juga investigasi tersebut kepada BPN Sidoarjo dan kanwil untuk memastikan perizinannya," ujar Subandi.
Sebelumnya, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jawa Timur mengungkapkan bahwa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare yang terletak di wilayah laut Sidoarjo telah diterbitkan pada tahun 1996. Sertifikat tersebut akan berakhir pada tahun 2026.
Baca juga: Sidoarjo Rayakan Hari Jadi ke-166 dengan Tema "Hebat, Baik, dan Bermartabat"
"Terbit HGB tahun 1996, berakhir tahun 2026," kata Lampri Kepala Kanwil ATR/BPN Jawa Timur, dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya pada Selasa, (21/1).
Lebih lanjut, Lampri memaparkan bahwa dua perusahaan menjadi pemegang sertifikat HGB tersebut, yaitu PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Perusahaan pertama memiliki sertifikat seluas 285,16 hektare, sedangkan PT Semeru Cemerlang menguasai 152,36 hektare.
"Sementara itu, PT Surya Inti Permata juga tercatat memiliki sertifikat lainnya seluas 219,31 hektare," ucap Lampri. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat