Terbitkan SE, Plt Bupati Sidoarjo Batasi Kegiatan Out Door Learning Sekolah
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan Out Door Learning (ODL) bagi sekolah-sekolah di Kabupaten Sidoarjo, Senin (3/2).
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Bakal Evaluasi Outing Class Demi Keselamatan Siswa
Dalam SE tersebut, sekolah diwajibkan menangguhkan seluruh kegiatan ODL yang direncanakan di luar wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Surat Edaran bernomor 400.3/1308/438.5.1/2025 itu diterbitkan pada 3 Februari 2025, dan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan di Sidoarjo, mulai dari PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga pendidikan nonformal.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin keselamatan peserta didik yang mengikuti berbagai jenis kegiatan ODL, seperti studi lapangan, perkemahan, magang, hingga perpisahan sekolah.
Terdapat beberapa ketentuan dalam SE ini, salah satunya adalah pembatasan lokasi ODL. Kegiatan ODL hanya diizinkan dilaksanakan di dalam Kabupaten Sidoarjo.
Sekolah yang sebelumnya merencanakan kegiatan di luar daerah diminta untuk menangguhkannya.
Baca Juga: Sidoarjo Rayakan Hari Jadi ke-166 dengan Tema "Hebat, Baik, dan Bermartabat"
Selain itu, setiap sekolah yang akan mengadakan ODL wajib mengajukan proposal paling lambat dua minggu sebelum pelaksanaan.
Proposal harus disertai dengan surat permohonan serta dokumen kelayakan kendaraan dari Dinas Perhubungan Sidoarjo.
Pentingnya keselamatan peserta didik menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini, mengingat dua musibah tragis yang menimpa pelajar dalam kegiatan ODL baru-baru ini.
Pada akhir Januari 2025, seorang siswa asal Kecamatan Krian, Sidoarjo, menjadi korban kecelakaan saat mengikuti kegiatan ODL di Pantai Drini, Gunung Kidul, Yogyakarta.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Berikan Dukungan Penuh untuk Perayaan Imlek Aman
Kejadian tersebut menewaskan empat siswa dari SMPN 7 Mojokerto. Tak lama kemudian, pada 1 Februari 2025, kecelakaan bus di Tol Pandaan-Malang merenggut nyawa seorang siswi SMAN 1 Porong.
Plt Bupati Sidoarjo, Subandi menyatakan, bahwa kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian serupa. SE ini akan berlaku hingga ada kebijakan baru yang menggantikan.
"Kami ingin memastikan proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan kondusif bagi anak-anak. Kami tidak ingin ada korban lagi," terang Subandi. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat