Surabaya, JatimUPdate.id - Anggota Pansus Penghapusan Aset PD Pasar Muhaimin mengatakan, draft usulan penghapusan aset PD Pasar telah diganti judul menjadi "Permohonan Persetujuan Penghapusan/Pemindahtanganan Tanah Aset Pasar Ambengan Batu dan Penghapusan 6 Aset Lokasi Pasar".
Muhaimin menegaskan, keputusan ini telah disahkan dan ditandatangani oleh semua anggota Komisi A DPRD Surabaya, dan akan segera dijadwalkan untuk dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Ada perubahan judul terkait penghapusan aset pasar dan pengalihan fungsi aset untuk kepentingan jalan." kata Muhaimin, saat dikonfirmasi Senin (3/2).
Muhaimin menegaskan, Rapat Pansus memerlukan waktu dan dilakukan kehati-hatian karena berkaitan dengan aspek hukum.
Muhaimin berarap, pengalaman dari pembahasan ini dapat mempercepat proses pembahasan aset pemerintah kota di masa mendatang.
"Keputusan rapat menyetujui pelepasan aset-aset yang digunakan untuk kepentingan umum, seperti jalan dan aset di ambangan batu, yang tetap menjadi milik pemerintah kota." demikian Muhaimin.
Baca juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Direktur utama PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan perijinan baru untuk bisa di pansuskan kembali.
"Segera akan kami ajukan kembalikarena ini berbarengan dengan proses peralihan ke Perseroda kami yang sudah dipansuskan," pungkasnya.
Diketahui, DPRD Surabaya menerima permohonan untuk persetujuan terkait keberadaan 7 titik Pasar yang telah beralih fungsi, agar pengelolaannya bisa dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.
Baca juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Ketujuh pasar tersebut yaitu Pasar Dukuh, Pasar Gembong Tebasan, Pasar Indrakila, Pasar Kebalen, Pasar Kertopaten, Pasar Padegiling, dan Pasar Ambengan Batu.
Adapun judul yang diajukan kepada Pansus sebelumnya "Persetujuan untuk Penghapusan dan Pemindahtanganan Aset PD Pasar Surya"
Berkas atau draft tersebut sempat dikembalikan oleh Pansus kepada Pemkot untuk dilakukan revisi terkuat judulnya. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat