Surabaya, JatimUPdate.id – Direktur CDEP (Center Development of Economics and Politics), Muhammad Badaruddin, mengkritisi kebijakan Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dinilai menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Ia menyebut manuver tersebut sebagai tanda ketidaksinkronan dalam kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Direktur cDep Ingatkan Pemkot: Catatan Kependudukan Harus Diawasi Berkala
“Menteri adalah pembantu Presiden. Kebijakan apa pun, terutama yang menyangkut masyarakat secara langsung, harus melalui koordinasi dengan Presiden,” ujar Badaruddin, Jumat (7/2).
Kebijakan penghentian distribusi LPG 3 kg (gas melon) di tingkat pengecer oleh Menteri ESDM menyebabkan kelangkaan di masyarakat.
Ia menyebut, antrian panjang di pangkalan hingga adanya laporan warga meninggal dunia karena kelelahan mengantre menjadi bukti dampak buruk keputusan tersebut.
“Langkah ini tidak hanya mengguncang stabilitas masyarakat, tapi juga menimbulkan berbagai spekulasi, baik secara politik maupun ekonomi,” tegasnya.
Baca juga: Merdeka Dari Kegelapan, Usia ke-80 Negara Terangi Perdesaan
Badaruddin juga menyinggung laporan rapor 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran. Menurutnya, ada menteri yang mendapatkan rapor hijau alias sangat baik, seperti Menteri Agama dan Menteri Diskdasmen. Namun, beberapa menteri, termasuk Menteri ESDM, dinilai kurang memuaskan.
“Penghentian distribusi LPG ini bisa saja mengandung agenda tertentu, baik terbuka maupun tertutup. Ada yang menduga ini untuk mengalihkan isu besar lainnya, seperti kasus pagar laut dan adili Jokowi,” katanya.
Di sisi lain, Badaruddin mengakui perlunya penataan distribusi LPG 3 kg agar subsidi tepat sasaran. “Subsidi LPG memang menggerus APBN. Tapi kebijakan harus dilakukan dengan matang, bukan menimbulkan keresahan publik,” lanjutnya.
Baca juga: “Kalau Tak Datang ke Sini, Ruginya Besar” Bahlil Terpukau Pesona Bondowoso
Presiden Prabowo akhirnya turun tangan melalui Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco. Presiden memastikan pengecer tetap bisa menjual LPG, namun dengan aturan baru, yakni harus menjadi sub-pangkalan resmi.
“Kedepan, kebijakan menteri tidak boleh berjalan liar tanpa koordinasi dengan Presiden atau DPR,” demikian Muhammad Badaruddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman