Audensi dengan Pemkot, Mahasiswa Unitomo Perda Pengawasan Minuman Beralkohol Dianggap Usang

Reporter : Ibrahim
Audensi Mahasiswa Unitomo dan Pemkot, dok PMII Pejuangan

Surabaya,JatimUPdate.id – Mahasiswa Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya yang terdiri dari DLM - BEM Fakultas Hukum, PMII Perjuangan Unitomo, IKA Advokat Unitomo, serta IKA PMII Perjuangan Unitomo audiensi dengan Pemkot Surabaya terkait pengawasan peredaran minuman beralkohol (Mihol) melalui penjualan offline maupun online, Kamis (27/2)

Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) yang sebelumnya telah diselenggarakan di Kampus Unitomo. 

Baca juga: Mematahkan Mitos, Meneguhkan Peran Mahasiswa dalam Pergerakan 

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian mahasiswa Unitomo dalam mengawal isu pengawasan minuman beralkohol. 

Ia menegaskan Pemkot Surabaya mendukung upaya untuk memperketat regulasi dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di berbagai platform penjualan.

"Kami apresiasi dan mendukung upaya regulasi terkait hal itu," kata Ikhsan.

Ketua BEM FH Unitomo, Humairoh, menyoroti pentingnya pembaruan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya terkait penjualan minuman beralkohol di platform online agar pengawasannya lebih ketat dan efektif.

"Kami berharap, Perda itu mencakup platform online," tegasnya.

Ketua PK PMII Perjuangan Unitomo, Noval Aqimuddin, menegaskan mahasiswa tidak hanya dinilai dari usia, tetapi juga dari pemikiran, gagasan, dan strategi. 

Baca juga: Menjahit Teori dan Realitas: Sebuah Refleksi Pendidikan Kewirausahaan

Oleh karena itu, mahasiswa Unitomo siap mengawal kebijakan ini hingga benar-benar diterapkan secara maksimal.

"Baik dalam pengawasan penjualan offline maupun online," tuturnya.

Ketua IKA PMII Perjuangan Unitomo, Zahdi, memaparkan isu ini bukan hanya menjadi permasalahan di Surabaya, tetapi juga menjadi isu nasional. 

Ia menegaskan mahasiswa Unitomo, khususnya PK PMII Perjuangan, DLM FH Unitomo, dan BEM FH Unitomo, memiliki kepedulian tinggi terhadap penjualan online.

Baca juga: P31 Pertanyakan Transparansi Perwali Nomor 73 Tahun 2025

"Peredaran minuman beralkohol melalui platform digital tidak hanya berdampak di Surabaya, tetapi juga secara nasional." beber Zahdi.

Mewakil Pengurus IKA Advokat Unitomo, Eef Syaifulloh, menambahkan Perda Kota Surabaya mengenai pengawasan minuman beralkohol sudah usang dan perlu diperbarui, agar menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

"Khususnya dalam menghadapi tantangan baru terkait penjualan melalui media digital."demikian Eef Syaifullah. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru