Surabaya, JatimUPdate.id - Ketua Fraksi PKB Surabaya Tubagus Lukman Amin menekankan, Pemkot harus membikin regulasi terkait peredaran minuman beralkohol (Mihol) yang dijual secara bebas di platform digital atau online.
Menurutnya, Pemkot perlu membikin regulasi tersebut secara rinci dengan mengacu pada peraturan di atasnya.
Baca juga: Pengamat Ingatkan Pemkot: Abai Situs Sejarah Lemahkan Identitas Kota Pahlawan
"Jadi sampai saat ini saya tidak pernah menemukan aturan atau regulasi terkait dengan peredaran mihol yang dijual secara bebas di online. Nah saya kira perlu bagi kita semua, pemerintah kota Surabaya, secara spesifik ataupun dengan melakukan peraturan daerah sampai di atasnya, baik itu provinsi ataupun nasional." kata Bagus, Minggu (2/3).
Bagus menyebut, penjual Mihol di platform digital sangat cerdik, memanipulasi nama barang dagangannya yang hanya diketahui pelanggannya tertentu sehingga peredarannya sulit dikendalikan.
Baca juga: Disorot Presiden AMI Tantang Pemkot Surabaya Klarifikasi Status Rumah Radio Bung Tomo
Anggota Komisi A itu menekankan, Pemkot segera membuat regulasi peredaran minuman beralkohol secara online agar tidak semakin liar.
"Pelru adanya aturan yang spesifik tentang peredaran minuman beralkohol secara online, karena masih liar, masih tidak bisa kita kendalikan. Tapi penjual mihol ini seringkali memanipulasi nama barang dagangannya. Nah ini yang kemudian juga dipahami bersama oleh para pengguna, oleh para pemakai itu." tutur Bagus.
Baca juga: Anggaran Rp191 Miliar, Pemkot Surabaya Koordinasikan Beasiswa Pemuda Tangguh
Maka dari itu, dia mendesak agar Wakilkota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait peredaran Mihol secara online di bulan suci Ramadan ini
"Nah, ini menjadi sorotan kita bahwa maraknya peredaran mihol, utamanya ini bulan puasa, saya kira nanti harus ada surat edaran atau apapun dari Wali Kota Surabaya untuk menghentikan, karena sesuai dengan peredaran itu juga tidak boleh selama bulan Ramadan termasuk RHU." demikian Tubagus Lukman Amin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman