Oleh : Asep Suriaman, S. Psi
Direktur Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (PuSDeK)
Malang, JatimUPdate.id : Kebebasan pers adalah pilar demokrasi. Beberapa hari ini kita di hebohkan oleh teror kepala babi kepada jurnalis tempo.
Baca juga: Akhmad Munir : Dilema Industri Pers Saat Ini Seperti Kiasan Di Benci Tapi Dirindukan
Cara-cara itu mengingatkan kita kepada perilaku otoriter yang anti kritik. Jika mereka dibungkam dengan cara-cara teror seperti ini, maka rakyatlah yang dirugikan, teror terhadap jurnalis merupakan strategi lama yang terus digunakan untuk membungkam suara kritis. Ini bukan pertama kalinya jurnalis mengalami teror.
Jika mereka tidak melawan, ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia.
Kita mendesak dan meminta kepolisian bertindak profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini.
Jangan sampai ada kesan bahwa aparat hanya bekerja setengah hati dalam menangani kasus yang menyangkut kebebasan pers.
Dewan Pers dan sejumlah organisasi pers dan advokasi menyebut pengiriman paket kepala babi untuk jurnalis media investigatif Tempo pada 20 Maret 2025 merupakan teror dan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berkata, tindakan tersebut merupakan teror yang diduga dilakukan oleh pihak yang terpojok, tapi tidak mau bertanggung jawab.
Seharusnya, kata dia, kalau keberatan dengan pemberitaan Tempo, bisa menggunakan cara-cara yang sudah diatur dalam regulasi soal pers.
Teror terhadap jurnalis Tempo ini terjadi di tengah fenomena kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia yang masih mengkhawatirkan.
Baca juga: Dari "Kaleidiskop Media Massa 2025", Perlu Intervensi Negara untuk Menjaga Eksistensi Media
Merujuk pada data Aliansi Jurnalis Independen, selama tahun terjadi 17 kasus. Pada tahun lalu, aliansi itu mencatat 74 kasus, menurun dari 101 kasus pada 2023, namun lebih tinggi dari 64 kasus pada 2022 dan 42 kasus pada 2021.
Data Aliansi Jurnalis Independen terkait kasus kekerasan terhadap jurnalis per tahun. (Situs resmi Aliansi Jurnalis Independen)
Salah satu kasus kekerasan tahun lalu dialami oleh Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut saat meliput aksi protes terhadap proyek geotermal oleh warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai.
Anggota Polres Manggarai, Hendrikus Hanu, terbukti bersalah dalam sidang etik pada 24 Februari, namun hanya dijatuhi sanksi berupa “permintaan maaf.”
Sementara itu, riset yang diluncurkan baru-baru ini terkait Indeks Keselamatan Jurnalis pada 2024 meningkat sebesar 0,7 % dari tahun sebelumnya menjadi 60,5.
Baca juga: Kaleidoskop Media Massa Indonesia 2025
Indeks itu diluncurkan oleh Konsorsium Jurnalisme Aman – Yayasan Tifa, Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara dan Human Rights Working Group – dalam kolaborasi dengan lembaga riset Populix.
Berbicara saat peluncurannya pada 21 Februari, Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen berkata, kendati ada kenaikan, namun terjadi pergeseran kualitas kekerasan yang menuntut perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Salah satu kasus yang ia soroti ialah kematian Rico Sempurna Pasaribu, jurnalis asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara yang tewas terbakar pada Juli 2024.
Rico sebelumnya menulis berita soal usaha judi oleh sejumlah anggota TNI setempat. Komite Keselamatan Jurnalis menduga kematian Rico merupakan bagian dari pembunuhan berencana. (dek/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat