Oknum Mengaku Wartawan Terjaring OTT di Mojokerto, Dewan Pers: Itu Pemerasan, Bukan Kerja Jurnalistik

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Abdul Manan, Dewan Pers dalam suatu acara.
Abdul Manan, Dewan Pers dalam suatu acara.

 


Mojokerto, JatimUPdate.id - Kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum yang mengaku sebagai wartawan di wilayah Mojokerto menuai sorotan serius.

Praktik meminta sejumlah uang dengan dalih menurunkan atau menghapus berita ditegaskan bukan bagian dari kerja jurnalistik, melainkan masuk kategori tindak pidana pemerasan.

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan profesi wartawan yang tidak bisa ditoleransi.

“Kalau ada indikasi meminta uang agar berita diturunkan, itu bukan lagi sengketa pers. Itu sudah masuk ranah pidana, yakni pemerasan,” kata Abdul Manan.

Ia menjelaskan, merujuk pada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, terdapat dua prinsip utama dalam penanganan kasus yang melibatkan wartawan.

Pertama, perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Sengketa yang berkaitan dengan isi pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

Namun, jika terdapat dugaan penyalahgunaan profesi, seperti pemerasan atau intimidasi, maka aparat kepolisian dapat langsung memprosesnya secara hukum tanpa perlu menunggu rekomendasi Dewan Pers.

“Kalau kasusnya jelas bukan sengketa pemberitaan, tapi pemerasan, polisi bisa langsung bertindak. Dewan Pers tentu mendukung penegakan hukum dalam kasus seperti ini,” ujarnya.

Kasus OTT di Mojokerto diduga berawal dari pemberitaan yang kemudian dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu. Oknum tersebut disebut meminta uang jutaan rupiah agar berita tidak dipublikasikan atau diturunkan.

Menurut Abdul Manan, praktik semacam ini merupakan penyimpangan serius dari fungsi jurnalistik yang seharusnya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk kepentingan pribadi.

“Begitu berita dibuat bukan untuk kepentingan publik, tapi untuk menekan agar mendapatkan uang, itu jelas penyalahgunaan profesi,” tegasnya.

Ia juga meluruskan pemahaman keliru yang kerap dijadikan pembenaran oleh oknum.

Menurutnya, pencabutan atau take down berita tidak boleh dilakukan dengan imbalan uang.

Dalam pedoman pemberitaan media siber, pencabutan konten hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti terkait isu SARA, anak di bawah umur, pengalaman traumatik korban, konten asusila, atau berdasarkan keputusan Dewan Pers dalam sengketa pers.

“Di luar itu, tidak ada alasan untuk mencabut berita. Dan yang paling penting, tidak boleh berbayar. Itu melanggar Undang-Undang Pers,” tegasnya.

Abdul Manan menegaskan, Dewan Pers membedakan secara tegas antara sengketa pers dan tindak pidana. Sengketa pers terjadi jika pemberitaan dianggap tidak akurat atau tidak berimbang, yang penyelesaiannya melalui mekanisme yang diatur Dewan Pers.

Sebaliknya, jika terdapat unsur kesengajaan membuat berita untuk menekan pihak tertentu demi keuntungan pribadi, maka hal tersebut masuk kategori tindak pidana.

“Kalau memang ada niat dari awal untuk memeras, itu bukan lagi kerja jurnalistik. Itu kejahatan,” ujarnya.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi pemberitaan yang dianggap merugikan.

Masyarakat memiliki hak jawab dan hak koreksi yang dilindungi undang-undang.

“Kalau merasa tidak bersalah, gunakan hak jawab. Tapi kalau ada yang meminta uang, laporkan. Jangan dituruti,” pesannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi insan pers untuk menjaga integritas dan profesionalisme. Dewan Pers memastikan tidak akan melindungi oknum yang menyalahgunakan profesi demi kepentingan pribadi.

“Wartawan itu bekerja untuk publik, bukan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum,” pungkas Abdul Manan.(ih/yh)