Tragedi Gorong-gorong Margorejo, Pakar Ingatkan Pemkot Soal Hak Hukum Keluarga Korban

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Pakar Hukum Tata Negara Ubhara Surabaya, Jamil, dok istimewa
Pakar Hukum Tata Negara Ubhara Surabaya, Jamil, dok istimewa

Surabaya,JatimUPdate.id - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, Jamil, menegaskan keluarga korban tragedi proyek gorong-gorong di Jalan Margorejo Indah memiliki hak menuntut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya jika merasa dirugikan akibat proyek tersebut.

Menurut Jamil, langkah pertama mengajukan upaya administratif kepada instansi yang bertanggung jawab atas proyek tersebut.

"Tapi menurut saya langsung ke pejabat yang memang menangani proyek itu untuk upaya administratif saja. Artinya ke dinas terkait. Kalau dinas terkait langsung merespons dan memenuhi apa yang dituntut, ya sudah selesai," kata Jamil, kepada Jatimupdate.id, Selasa (16/6).

Jamil menjelaskan, Jkka upaya administratif tidak membuahkan hasil atau keluarga korban tidak puas, maka jalur hukum dapat ditempuh.

Jamil menegaskan masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas kerugian akibat penyelenggaraan program pemerintahan.

"Artinya warga ini juga punya hak untuk melakukan penuntutan secara hukum. Jelas itu punya hak. Karena dirugikan, apalagi sampai menghilangkan nyawa warga," urai Jamil.

Dari sudut pandangnya, hak masyarakat untuk menuntut tidak hanya berlaku pada proyek yang sedang berlangsung.

Namun tambah Jamil, juga terhadap proyek pemerintah yang telah selesai dikerjakan.

Misalnya, jalan yang telah selesai dibangun namun kemudian rusak dan menyebabkan kecelakaan tetap dapat menjadi dasar bagi masyarakat meminta pertanggungjawaban pemerintah.

"Sebab apa pun itu, kerugian-kerugian yang diderita masyarakat akibat tindakan pemerintah dalam menyelenggarakan program pemerintahan, masyarakat punya hak," tuturnya.

Bahkan, kata Jamil, tanggung jawab pemerintah semakin kuat jika peristiwa tersebut terjadi pada proyek yang masih dalam tahap pengerjaan.

"Jangankan proyek yang sudah berjalan, proyek yang sudah selesai saja masyarakat punya hak. Misalnya jalan sudah selesai dibangun, kemudian berlubang dan ada orang yang jatuh, negara harus bertanggung jawab. Apalagi proyek yang sedang berjalan seperti ini, nyata itu," beber Jamil. (Roy/Mr)