Warga Perbatasan Bondowoso-Jember Rayakan Lebaran Lebih Awal dengan Sistem Khumasi

Reporter : M Aris Effendi
Warga perbatasan Jember dan Bondowoso sedang melakukan Sholat Idul Fitri mendahului warga lainnya. Para Warga itu melakukan lebih awal perayaan idul fitri karena mengikuti metode penghitungan sistem Khumasi yang sudah diterapksn sejak 1911 lalu.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id, – Sebagian warga di perbatasan Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Jember merayakan Idul Fitri 1446 Hijriah lebih awal dari ketetapan pemerintah.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Mereka mengikuti perhitungan kalender Islam menggunakan sistem Khumasi, sebuah metode yang telah diwariskan turun-temurun di pesantren setempat.

Perayaan ini berlangsung di sekitar Pondok Pesantren Mahfilud Dluror dan Ponpes Salafiyah Syafi'iyah, Desa Suger Kidul, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (30/3/2025).

Pelaksanaan Salat Id dengan Pengamanan Ketat

Ratusan jamaah dari kedua pesantren memadati masjid untuk melaksanakan salat Id.

Ibadah berlangsung dengan pengamanan dari aparat Kepolisian Sektor Jelbuk guna memastikan kelancaran lalu lintas di kawasan perbatasan yang padat serta mengantisipasi potensi keramaian akibat jumlah jamaah yang besar.

Selain di Jember, sejumlah warga di Kecamatan Maesan, Kabupaten Bondowoso, juga merayakan Idul Fitri lebih awal.

Meski berbeda dengan ketetapan pemerintah, mereka tetap menjalankan ibadah puasa selama 30 hari penuh karena telah memulainya lebih awal pada 28 Februari 2025.

Alasan Warga Mengikuti Sistem Khumasi

Salah satu warga Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, Bondowoso, Hilmi Abdullah, memilih melaksanakan salat Idul Fitri di Jember sebagai bentuk penghormatan kepada masyarakat di tempat tinggalnya yang baru merayakan Lebaran keesokan harinya.

"Kami telah menyelesaikan puasa hari ini karena kami mulai lebih awal pada 28 Februari," ujar Hilmi.

Baca juga: Berkah Melimpah di Unmuh Jember, PWM Jatim Bagikan 11 Paket Umrah pada Kajian Ramadan 1447 H

Ia menjelaskan bahwa perhitungan awal puasa dan hari raya yang ia ikuti didasarkan pada metode hisab dari kitab Najhatul Majalis karya Syaikh Abdurrahman As-Sufuri Asy-Syafii.

Metode ini dikenal sebagai sistem Khumasi, yang telah digunakan di Pondok Pesantren Mahfilud Dluror sejak tahun 1911.

Menurut Hilmi, sistem Khumasi menentukan awal Ramadan dan Idul Fitri dengan selisih lima hari dari penetapan tahun sebelumnya.

Metode ini bekerja dengan menghitung siklus peredaran bulan berdasarkan perhitungan tertentu yang diterapkan turun-temurun, sehingga setiap tahun awal Ramadan dan Idul Fitri mengalami perubahan yang tetap mengikuti pola lima tahunan.

Sistem ini merujuk pada ajaran Imam Ja’far Ash-Shodiq, salah satu keturunan Nabi Muhammad SAW.

"Kitab Najhatul Majalis memiliki 246 halaman dan membahas berbagai aspek kehidupan, tidak hanya mengenai awal puasa dan Lebaran," jelasnya.

Baca juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Perbedaan Pendapat di Masyarakat

Tradisi penentuan awal Ramadan dan Idul Fitri berdasarkan sistem Khumasi masih terus dipertahankan oleh sebagian santri dan alumni pondok pesantren tersebut.

Meskipun diterima dengan baik oleh komunitas mereka, metode ini juga memunculkan perbedaan pendapat di kalangan umat Muslim lainnya yang lebih mengacu pada keputusan pemerintah atau metode rukyatul hilal.

Namun, perbedaan ini tetap disikapi dengan sikap toleransi dan saling menghormati antarumat Muslim.

Fenomena ini mencerminkan keberagaman metode penetapan kalender Islam yang dianut oleh berbagai komunitas Muslim di Indonesia. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru